TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru di kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau dana PEN. Keduanya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna Sukarman Loke dan wiraswasta LM Rusdianto Emba. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta Seletan, Kamis, 23 Juni 2022.
KPK menduga kedunya menerima suap bersama dengan eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri M. Ardian Noervianto. Uang diterima untuk mengurus pengajuan dan PEN Kolaka Timur tahun 2021.
Kasus bermula ketika Bupati Kolaka Timur Andi Merya sedang mencari dana segar melalui pinjaman PEN daerah. Merya menghubungi Rusdianto Emba yang dikenal punya banyak koneksi.
Rusdianto kemudian mencari akses ke pejabat di Kemendagri melalui Sukarman Loke dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur. Syukur kebetulan teman Ardian di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri.
Dari perkenalan itu, Ardian melalui Syukur menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan memberikan rekomendasi plafon pinjaman Rp 151 miliar untuk Kolaka Timur dengan syarat fee tiga persen. Pemberian dilakukan secara dicicil Rp 1,5 miliar sebelum pengajuan dan sisanya setelah dikabulkan.
Ardian Noervianto menerima Rp 1,5 miliar dalam bentuk Sin$ 131 ribu dari Andi Merya melalui perantara pada 21 Juni 2021. Selain uang itu, jaksa mendakwa Sukarman dan Syukur turut menerima uang dari Andi Merya secara bertahap melalui transfer.
Jumlah dana PEN seluruhnya yang mereka bertiga terima adalah Rp 2,405 miliar. Setelah menerima uang itu, Ardian menandatangani surat yang berisi pertimbangan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dipertimbangkan dapat menerima pinjaman paling besar Rp 151 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Dana PEN Kolaka Timur
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.