Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi: Stafsus Mendagri Minta Konsep Surat Dana PEN Kolaka Timur Diubah

image-gnews
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang saksi dari unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 23 Juni 2022. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang saksi dari unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 23 Juni 2022. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Eks Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Kementerian Dalam Negeri Marisi Parulian menyebut dua orang staf khusus (stafsus) Menteri Dalam Negeri meminta ada perubahan redaksional dalam konsep surat pertimbangan usulan pinjaman dana PEN Kolaka Timur 2021.

"Surat Kolaka Timur tidak mendapat tanda tangan Menteri Dalam Negeri karena di staf khusus ada redaksional yang harus diperbaiki, terkait soal penyetujuan pinjaman, jadi dikoreksi oleh stafsus dan dikembalikan kepada kami selaku pengelola," kata Marisi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 24 Juni 2022.

Marisi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya dan dan LM Rusdianto Emba untuk mendapatkan persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.

"Apakah dari terdakwa ada koreksi?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Tidak ada, makanya lanjut terus ke stafsus," jawab Marisi

JPU KPK lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Marisi soal permintaan perubahan redaksional permohonan surat pertimbangan Mendagri tersebut.

"Dalam BAP Saudara mengatakan, 'Ada permintaan persetujuan pinjaman PEN kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 maksimal sebesar Rp151 miliar sehingga pada draf berikutnya yang sudah diparaf kepala seksi, kasubag TU, kasubdit serta saya sebagai direktur FDPPD dan paraf sesditjen kemudian ditandatangani Dirjen Bina Keuangan Daerah M Ardian Noervianto pada 20 September 2021, poin 4 tentang persetujuan 'dihapus'. Apa Saudara tahu mengapa poin 4 persetujuan dihapus? Bisa dijelaskan?" tanya jaksa KPK.

"Terkait draf surat pertimbangan perlu dikoreksi di bagian kata 'menyetujui pinjaman' sebesar Rp151 miliar untuk tidak dicantumkan sebagaimana arahan Bapak Stafsus kepada kami," jawab Marisi.

"Saudara sampaikan ada arahan dihapus?" tanya jaksa.

"Kalau ada arahan dihapus dari stafsus otomatis sudah melewati dari Bapak Dirjen," jawab Marisi.

"Apa kata-kata Bapak Dirjen?" tanya jaksa.

"Kita menyesuaikan dengan arahan perbaikan redaksional," jawab Marisi.

Menurut Marisi, sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman PEN, pemda butuh surat pertimbangan Mendagri yang prosesnya adalah meminta paraf dari subdit FDPPD dilanjutkan paraf Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, lalu paraf biro hukum, kemudian paraf Irjen, paraf sekjen Kemendagri, paraf stafsus Mendagri, baru mendapat tanda tangan Mendagri.

Marisi juga menjelaskan bahwa ada konsep surat pertimbangan dari dua pemda, yaitu dari Kabupaten Wajo dan Enrekang, Sulawesi Selatan, yang tidak ditandatangani konsep surat pertimbangannya oleh Ardian.

"Di BAP Saudara mengatakan Ardian Noervianto selaku Dirjen pernah tidak menandatangani konsep surat pertimbangan Mendagri terhadap usulan PEN yang saya ajukan, yaitu pertama sekitar akhir 2020 untuk konsep surat pinjaman PEN Pemda Enrekang. Ardian tidak mau membubuhkan parafnya. Saya tidak tahu apa alasannya, dan surat tersebut tidak dikembalikan kepada kami. Saat itu kami mencoba mengusulkan kembali namun tetap tidak ditandatanganinya," ungkap jaksa membacakan BAP Marisi.

Kedua, berdasarkan BAP Marisi yang dibacakan jaksa, sekitar pertengahan 2021, Marisi juga mengajukan konsep surat pertimbangan Mendagri pada Pemda Bone dan Ardian juga tidak mau membubuhkan parafnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Ardian sebut ada dugaan namanya dijual...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

4 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

6 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

16 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini (di podium) pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di ruang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5 April 2024). (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)
Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

27 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

27 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

27 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

35 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.


Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

35 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

Pemerintah sempat menanggapi usulan DPR yang ogah ikut pindah ke IKN Nusantara. Begini alasannya.


DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

36 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

DPR menilai RUU DKJ perlu memberikan kekhususan kepada Jakarta, yang salah satunya bisa melalui fungsi sebagai ibu kota legislatif.


Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

36 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

Kemendagri setuju RUU DKJ untuk dibawa ke sidang paripurna DPR guna menjadi Undang-undang.