TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait penyelesaian masalah guru honorer. Hal ini berdasarkan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, karena rekrutmen yang terus dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, mengatakan penting mempertimbangkan kebijakan pengubahan status kepegawaian dan penghasilan tenaga honorer. Karena berdampak positif terhadap kesejahteraan, perkembangan dunia usaha, dan kelancaran pemenuhan kebutuhan ekonomi.
“Pertama, FSGI mendorong pemerintah tetap konsisten dan fokus dengan tugas antarkan guru honorer sampai kepada tujuan akhir, yaitu pengangkatan guru honorer menjadi ASN, PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni 2022.
Menurut FSGI, kata Heru, itu merupakan imbalan atas jasa dan pengabdian mencerdaskan anak bangsa yang selama ini ikhlas bekerja di instansi pemerintah, khususnya satuan pendidikan. Selama bertahun-tahun turut melaksanakan tugas melayani kebutuhan peserta didik dan membangun sumber daya manusia.
Pihaknya menilai definisi guru honorer pada sistem pengupahannya selama ini menempatkan profesi guru kurang dihormati. Heru menilai guru diperlakukan tidak adil dan tidak memperoleh penghargaan yang layak atas jasa dan pengabdian.
Dia mengatakan, pengupahan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintah mesti sesuai kebutuhan pelayanan terhadap peserta didik. Acuannya bukan berdasarkan jumlah jam pelajaran yang dinilai kurang mensejahterakan. “Tetapi menggunakan peraturan perundang-undangan yang menjanjikan perlunya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan sebagai wujud penghargaan terhadap profesi guru,” ujarnya.
Selanjutnya: Kriteria lulus rekrutmen diminta dipermudah