TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Makarim Wibisono mengatakan pihak-pihak yang memperdebatkan lolosnya Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto sebagai calon komisioner tidak melihat aturan atau ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Mungkin tidak memahami ketentuan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84 B," kata dia seperti dikutip Antara, Jumat, 3 Juni 2022.
Pasal itu menyebutkan, Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya.
Makarim mengatakan, tim seleksi mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menyeleksi setiap calon anggota baru bagi lembaga tersebut untuk periode 2022-2027.
"Sebagai Tim Pansel, kami sangat hati-hati. Tujuannya agar komisioner yang terpilih betul-betul unggul dan berkomitmen memajukan HAM," kata dia.
Sebelumnya diketahui Irjen Remigius Sigid lolos seleksi tes tertulis calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027. Sigid saat ini masih menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri.
Selanjutnya, untuk mendapatkan calon anggota Komnas HAM berintegritas, Tim Pansel akan menyelenggarakan diskusi publik pada Rabu (8/6) dan Kamis (9/6), sebagai upaya membuka ruang seluas-luasnya terhadap proses seleksi yang sedang berjalan.
"Misalnya, kalau ada keraguan pada yang bersangkutan, silakan tanyakan langsung," katanya.
Tim Pansel juga mempersilakan publik menggali lebih jauh upaya apa yang akan dilakukan para calon anggota tersebut dalam hal penuntasan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Sebelumnya, Tim Pansel mengumumkan sebanyak 50 calon anggota Komnas HAM lolos tes tertulis objektif dan penulisan makalah. Tim Pansel berharap masyarakat turut berpartisipasi memberikan masukan dan informasi tentang rekam jejak para pendaftar yang lolos seleksi tes tertulis objektif dan penulisan makalah tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai lulusnya Remigius Sigid Tri Hardjanto pada seleksi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melanggar aturan profesionalisme Polri. Pengurus LBH Jakarta Teo Reffelsen mengkhawatirkan adanya intervensi lebih lanjut dalam sistem hukum di Indonesia dengan para pejabat Polri menduduki berbagai posisi strategis.
Teo menyatakan bahwa lulusnya Remigius Sigid itu melanggar Undang-Undang Polri. Mengutip pasal 28 ayat 3, dia menyatakan bahwa anggota kepolisian aktif baru boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (3), yaitu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Teo dalam keterangannya, Rabu, 1 Juni 2022.
Baca juga: Profil Calon Anggota Komnas HAM Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.