TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mempertanyakan alasan Kepolisian RI tetap mempertahankan Ajun Komisaris Besar Brotoseno. ICW mempertanyakan komitmen antikorupsi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kejadian ini menjadi momentum untuk menanyakan kembali komitmen antikorupsi Kapolri,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa, 31 Mei 2022.
Kurnia mengatakan saat melantik 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi korban Tes Wawasan Kebangsaan, Listyo mengatakan berkomitmen memberantas korupsi, termasuk di internalnya sendiri.
Selain Kapolri, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo juga pernah mengatakan berkomitmen menindak anggotanya yang bermasalah. “Ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi belaka,” kata Kurnia.
Dia membeberkan kejanggalan pertimbangan Polri mempertahankan Brotoseno. Pertama, Polri mendasari putusan terhadap penyuap Brotoseno yang telah divonis bebas pada tahun 2018 lalu. Pertimbangan itu, kata Kurnia, janggal karena terkesan kontradiktif dengan poin pertama hasil putusan etik Brotoseno yang menegaskan adanya perbuatan menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi saat ia menjabat sebagai Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
“Mengapa hasil putusan etik menyatakan Brotoseno terbukti melakukan perbuatan korupsi, lalu dalam kesempatan lain seolah-olah diabaikan dengan dalih pihak Penyuap telah divonis bebas?” kata dia.
Kedua, Kadiv Propam menilai perilaku Brotoseno baik saat menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan. Menurut Kurnia berperilaku baik memang kewajiban semua narapidana.
Ketiga, kata Kurnia, Brotoseno dianggap berprestasi selama menjalankan dinas di kepolisian. Menurut Kurnia alasan ini paling janggal. Sebab, orang yang menggunakan jabatannya untuk melawan hukum tidak bisa dianggap berprestasi. “Perbuatan itu justru merendahkan institusi Polri sendiri?” kata dia.
Kurnia mempertanyakan atasan Brotoseno yang memberikan surat pertimbangan untuk mempertahankan polisi yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Menurut Kurnia, kepolisian harus menjelaskan siapa atasan itu.
Baca Juga: Diduga Pungli, Brotoseno Ditangkap Bersama Uang Rp 3 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini