TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat hari ini akan kembali membahas Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer yang sempat tertunda cukup lama.
"Hari ini pukul 13.00 WIB Menteri Pertahanan akan membahasnya dengan Dewan," demikian pesan pendek dari Ratnawati, Kepala Bagian Media Biro Humas Departemen Pertahanan, Kamis (12/02).
Pembahasan Rancangan ini sebenarnya telah dilakukan oleh panitia kerja. Namun, saat pembahasan terakhir beberapa bulan lalu, kembali terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dan Dewan tentang beberapa pasal, yaitu pasal yang mengatur tentang kewenangan penyidikan terhadap militer jika melakukan tindakan pidana biasa.
Beberapa fraksi, seperti Fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan berpendapat kewenangan itu ada pada polisi, karena sistem hukum harus dijalankan secara utuh, tidak dicampur-campur. Pemerintah bersikukup kewenangan tetap bisa dilaksanakan oditur militer, sebab militer punya psikologis dan sifat kekhususan. "Kami tetap berpendirian yang menyidik dari militer," kata Menteri Pertahanan sebelumnya.
Aturan ini dirancang untuk membawa militer dalam peradilan umum jika dia melakukan tindak pidana umum. Karena itulah Dewan juga tak bisa menerima begitu saja pendapat pemerintah. "Banyak yang tak sependapat dengan pemerintah sebab usulan pemerintah dinilai tak sesuai dengan konstitusi," kata politisi PDIP Andreas Pareira yang juga Ketua Pokja RUU ini sebelumnya.
TITIS SETIANINGTYAS