TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih menelusuri dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili diduga menerima gratifikasi saat menonton MotoGP di Mandalika.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan, hingga saat ini dewas masih mengumpulkan keterangan sejumlah pihak. Dia belum mau menjawab apakah Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati berkomunikasi langsung dalam kasus itu dengan Lili.
"Sabar ya, Dewas masih proses pengumpulan bahan dan keterangan dari semua pihak terkait," kata Haris saat dihubungi, Jumat, 29 April 2022.
Sebelumnya Dewas KPK telah menilai Pertamina menghambat pengusutan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Lili. Haris menyatakan ini karena Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati sempat tak memenuhi panggilan mereka, meski pada akhirnya dia hadir.
“Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Selasa, 26 April 2022.
Haris mengatakan Dewas telah memanggil Nicke. Namun, Nicke tidak hadir. Menurut Haris, mangkirnya Nicke ini menghambat upaya Dewas untuk mengumpulkan bahan dan keterangan dalam kasus ini. Dewas, kata dia, jadi belum bisa memeriksa Lili karena informasi dari pihak eksternal belum rampung.
Dewas tengah menelisik laporan yang menuduh Lili menerima gratifikasi saat menonton balapan MotoGP Mandalika. Lili dan rombongannya diduga menerima fasilitas berupa tiket hingga penginapan di Lombok dari Pertamina.
Lili diduga mendapat tiket kategori Premium Grandstand Zona A selama tiga hari. Harga tiket itu Rp 2,82 juta per orang. Dia diduga juga mendapatkan fasilitas menginap di Hotel Amber Lombok Beach Resort selama sepekan pada 16-22 Maret 2022.
Baca: Dirut Pertamina Bungkam Seusai Diperiksa Dewas KPK Soal Lili Pintauli