TEMPO.CO, Surabaya - Jurnalis Tempo Nurhadi kecewa terhadap pemangkasan masa hukuman terdakwa kasus penganiayaannya, Purwanto dan Firman Subkhi, oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukuman dua anggota kepolisian itu dikurangi 2 bulan atau menjadi 8 bulan dari yang semula 10 bulan berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kecewa tentu, berharap kasus ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut. Dua terdakwa menjalani hukuman penjara dan diberi sanksi internal secara adil,” kata dia, Senin, 18 April 2022.
Penasihat hukum Nurhadi, Fatkul Khoir, berujar telah merespon putusan banding terdakwa itu bersama Nurhadi dan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantor KontraS Surabaya pada Senin siang. Fatkul menilai putusan banding itu mengecewakan. “Kasus ini masuk angin,” katanya.
Purwanto dan Firman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 12 Januari 2022. Majelis menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Terdakwa selanjutnya mengajukan banding.
Menanggapi putusan hakim pengadilan tingkat pertama tersebut ahli Hukum Pers Universitas Gadjah Mada Herlambang P. Wiratman menyatakan bahwa hukuman yang dirasakan kurang optimal sebagaimana disebut dalam UU Pers. Ia menilai putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan publik.
“Kurang optimal dan belum sepenuhnya memenuhi harapan publik, terutama berkaitan dengan konstruksi peristiwa hukum yang sebenarnya melibatkan begitu banyak pihak atau aktor, termasuk aktor yang memerintahkan kekerasan,” ujar Wiratman dalam keterangan tertulisnya.
Nurhadi dianiaya belasan orang ketika berupaya mewawancarai pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji pada akhir Maret 2021 lalu. Kala itu Angin, yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap pajak, sedang menikahkan anaknya di Graha Samudera Bumimoro, Surabaya.
Baca Juga: Vonis Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi Dinilai Setengah Hati, Sebab...