Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jurnalis Tempo Nurhadi Kecewa Hukuman Penganiayanya Dipangkas 2 Bulan

Reporter

image-gnews
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi di depan Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 30 November 2021. Mereka mendesak Polda Jawa Timur bekerja secara profesional untuk mengungkap para pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi saat melakukan peliputan yang terjadi pada 27 Maret 2021 lalu di area Graha Samudra Bumimoro, Surabaya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi di depan Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 30 November 2021. Mereka mendesak Polda Jawa Timur bekerja secara profesional untuk mengungkap para pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi saat melakukan peliputan yang terjadi pada 27 Maret 2021 lalu di area Graha Samudra Bumimoro, Surabaya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Jurnalis Tempo Nurhadi  kecewa terhadap pemangkasan masa hukuman terdakwa kasus penganiayaannya, Purwanto dan Firman Subkhi, oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukuman dua anggota kepolisian itu dikurangi 2 bulan atau menjadi 8 bulan dari yang semula 10 bulan berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kecewa tentu, berharap kasus ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut. Dua terdakwa menjalani hukuman penjara dan diberi sanksi internal secara adil,” kata dia, Senin, 18 April 2022.

Penasihat hukum Nurhadi, Fatkul Khoir, berujar telah merespon putusan banding terdakwa itu bersama Nurhadi dan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantor KontraS Surabaya pada Senin siang. Fatkul menilai putusan banding itu mengecewakan. “Kasus ini masuk angin,” katanya.

Purwanto dan Firman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 12 Januari 2022. Majelis menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Terdakwa selanjutnya mengajukan banding.

Menanggapi putusan hakim pengadilan tingkat pertama tersebut ahli Hukum Pers Universitas Gadjah Mada Herlambang P. Wiratman menyatakan bahwa hukuman yang dirasakan kurang optimal sebagaimana disebut dalam UU Pers. Ia menilai putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan publik. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kurang optimal dan belum sepenuhnya memenuhi harapan publik, terutama berkaitan dengan konstruksi peristiwa hukum yang sebenarnya melibatkan begitu banyak pihak atau aktor, termasuk aktor yang memerintahkan kekerasan,” ujar Wiratman dalam keterangan tertulisnya. 

Nurhadi dianiaya belasan orang ketika berupaya mewawancarai pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji pada akhir Maret 2021 lalu. Kala itu Angin, yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap pajak,  sedang menikahkan anaknya di Graha Samudera Bumimoro, Surabaya.

Baca Juga: Vonis Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi Dinilai Setengah Hati, Sebab...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

1 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

17 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

17 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

17 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.


Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

21 hari lalu

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan LPSK, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

DPR resmi menetapkan & anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masa jabatan 2024-2029. Berikut daftarnya.


DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

22 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.


Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

22 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

Tempo menilai respons Bahlil tak mencerminkan itikad baik narasumber berita dan pejabat publik atas penyelesaian sengketa pers.


Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

22 hari lalu

Makam sastrawan Yudhistira Massardi di TPU Pedurenan, Bantar Gebang, Bekasi, Rabu, 3 April 2024. Foto: Istimewa
Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

Sastrawan Yudhistira Massardi meninggal dalam usia 70 tahun pada Selasa 2 April 2024 di RSUD Bekasi. Ini karya dan penghargaan yang diterimanya.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

23 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.


PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

24 hari lalu

Gedung Tempo, Palmerah. TEMPO
PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

PT Temprint mencabut laporan terkait dugaan penggelapan karena PT Gratina telah melunasi kewajiban.