TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengecam keras kekerasan yang terjadi pada jurnalis Tempo Nurhadi, Sabtu, 27 Maret 2021 di Surabaya. Ia menegaskan lembaganya siap untuk memberikan perlindungan pada korban dalam kejadian tersebut.
"LPSK tentu siap melindungi Korban maupun saksi untuk kasus itu," kata Hasto saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 Maret 2021.
Hasto mengatakan saat ini, belum ada permohonan resmi yang masuk ke LPSK untuk memberikan perlindungan. Namun ia menegaskan penyerangan, apalagi penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang bertugas adalah tindakan sangat keliru.
"Memperhatikan kronologi peristiwa dan adanya ancaman yg disampaikan para penganiaya kepada korban, tentu korban potensial terancam. Karena itu LPSK siap untuk berikan perlindungan sesuai keperluan/dinamika kasusnya," kata Hasto.
Tak sampai di situ, Hasto mengatakan LPSK juga mendesak agar kasus ini dapat diproses sebagai perkara pidana. Apalagi terdapat dugaan bahwa pelaku kekerasan adalah aparat keamanan.
"Hal ini berarti, kasus itu tidak cukup hanya diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri saja, namun juga sebagai pelanggaran administratif internal," kata Hasto.
Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika, mengatakan Nurhadi mengalami pemukulan hingga sempat ditahan di sebuah hotel di Surabaya oleh sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji. Padahal, Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.