TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim mendesak jaksa mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara kepada dua anggota kepolisian terdakwa kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. Vonis tersebut dibacakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 Januarii 2022.
Sasmito menilai vonis 10 bulan kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan. “Kami berharap jaksa mengajukan banding,” kata Sasmito seusai mengikuti pembacaan nota putusan oleh majelis hakim yang diketuai M. Basir.
Sasmito berujar vonis 10 bulan pada dua terdakwa belum sesuai dengan harapan AJI yang berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Minimal, kata dia, hakim memvonis terdakwa sesuai tuntutan jaksa. Sungguh pun demikian Sasmito menghormati putusan hakim.
“Ini merupakan preseden baru karena pada akhirnya ada polisi yang menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis, yang dibawa ke pengadilan dan divonis bersalah,” katanya.
Pengacara Nurhadi dari Federasi Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatkhul Khoir menilai vonis hakim terlalu ringan. Apalagi majelis tidak memerintahkan agar terdakwa, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi ditahan.
Seharusnya, kata Fatkhul, hakim bisa melihat secara jernih bahwa pelaku adalah anggota polisi yang notabene aparat penegak hukum. “Mestinya hakim dapat menjadikan ini pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa,” katanya.
Menanggapi vonis hakim, jaksa penuntut umum Winarko menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya banding. Sebab ia mengapresiasi majelis hakim karena mengakomodir sebagian dakwaan yang dikenakan pada terdakwa, yakni Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Kami pikir-pikir dulu, karena sebagian besar dakwaan kami sudah diambil hakim,” kata dia.
Adapun penasihat hukum terdakwa, Joko Cahyono, tetap tidak mau mengakui kliennya melakukan pemukulan pada Nurhadi. Purwanto dan Firman, menurut Joko, juga tidak menghalang-halangi Nurhadi menjalankan tugas jurnalistiknya saat akan mewawancarai Angin Prayitno Aji di Graha Samudera, Bumimoro, Surabaya.
Ia berujar, kliennya justru melakukan upaya persuasif dengan mengajak Nurhadi dan Fahmi ke Hotel Acadia untuk berdamai. Joko mengklaim kliennya bukan pelaku penganiayaan. Karena itu ia berpikir untuk banding. “Bukan klien saya yang melakukan penghalang-halangan dan penganiayaan, bukti materiilnya tidak ada,” kata Joko ihwal vonis hakim yang dianggap AJI terlalu rendah.
Baca Juga: Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis 10 Bulan