Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Terdakwa Kasus Nurhadi Dianggap Terlalu Rendah, AJI Dorong Jaksa Banding

Reporter

image-gnews
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim mendesak jaksa mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara kepada dua anggota kepolisian terdakwa kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. Vonis tersebut dibacakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 Januarii 2022.

Sasmito menilai vonis 10 bulan kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan. “Kami berharap jaksa mengajukan banding,” kata Sasmito seusai mengikuti pembacaan nota putusan oleh majelis hakim yang diketuai M. Basir.

Sasmito berujar vonis 10 bulan pada dua terdakwa  belum sesuai dengan harapan AJI yang berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Minimal, kata dia, hakim memvonis terdakwa sesuai tuntutan jaksa. Sungguh pun demikian Sasmito menghormati putusan hakim.

 “Ini merupakan preseden baru karena pada akhirnya ada polisi yang menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis, yang dibawa ke pengadilan dan divonis bersalah,” katanya.

Pengacara Nurhadi dari Federasi  Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatkhul Khoir menilai vonis hakim terlalu ringan. Apalagi majelis tidak memerintahkan agar terdakwa, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi ditahan.

Seharusnya, kata Fatkhul, hakim bisa melihat secara jernih bahwa pelaku adalah anggota polisi yang notabene aparat penegak hukum. “Mestinya hakim dapat menjadikan ini pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa,” katanya.

Menanggapi vonis hakim, jaksa penuntut umum Winarko menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya banding. Sebab ia mengapresiasi majelis hakim karena mengakomodir sebagian dakwaan  yang dikenakan pada terdakwa, yakni Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Kami pikir-pikir dulu, karena sebagian besar dakwaan kami sudah diambil hakim,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun penasihat hukum terdakwa, Joko Cahyono, tetap tidak mau mengakui kliennya melakukan pemukulan pada Nurhadi. Purwanto dan Firman, menurut Joko, juga tidak menghalang-halangi Nurhadi menjalankan tugas jurnalistiknya saat akan mewawancarai Angin Prayitno Aji  di Graha Samudera, Bumimoro, Surabaya.

Ia berujar, kliennya justru melakukan upaya persuasif dengan mengajak  Nurhadi dan Fahmi ke Hotel Acadia untuk berdamai. Joko mengklaim kliennya bukan pelaku penganiayaan. Karena itu ia berpikir untuk banding. “Bukan klien saya yang melakukan penghalang-halangan dan penganiayaan, bukti materiilnya tidak ada,” kata Joko ihwal vonis hakim yang dianggap AJI terlalu rendah.

Baca Juga: Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis 10 Bulan


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

1 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.


Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

1 hari lalu

Ilustrasi anak kecil pacaran. huffpost.com
Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.


Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

2 hari lalu

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) berfoto bersama Pembina KORSTE Rachma Tri Widuri, Direktur Politeknik Tempo Shalfi Andri, serta tim Cek Fakta Tempo Inge Klarasafitri dan Aditya Sista pada Jumat, 3 Mei 2024. Anggota KORSTE telah resmi menyelesaikan pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo yang telah berlangsung selama dua bulan ini. Dok. Rachma Tri Widuri.
Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

4 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

4 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024


7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

4 hari lalu

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) merayakan hari berdirinya mereka di Hotel Aone, Jakarta pada Selasa, 30 April 2024. (Sumber: Istimewa)
7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.


AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

4 hari lalu

Ketua AJI Sasmito Madrim berbicara dalam acara di @America, Jakarta, Rabu 3 Mei 2023, untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei. ANTARA/Katriana
AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.