Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi Dinilai Setengah Hati, Sebab..

image-gnews
Jurnalis Tempo korban kekerasan, Nurhadi, bersaksi dalam sidang lanjutan pada Rabu, 28 September 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya (Tempo/Kukuh S. Wibowo)
Jurnalis Tempo korban kekerasan, Nurhadi, bersaksi dalam sidang lanjutan pada Rabu, 28 September 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya (Tempo/Kukuh S. Wibowo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai masih setengah hatinya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam memvonis terdakwa kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi pada Rabu, 12 Januari 2022. Kedua terdakwa merupakan anggota kepolisian, yaitu Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudi menjelaskan, setengah hati ini karena Majelis Hakim hanya mengenakan pasal soal penghalang-halangan kerja pers semata, dan luput mencakup pada kekerasan yang dilakukan terdakwa.

"Putusan ini masih putusan setengah hati. Kami melihat masih belum maksimal yang sebenarnya masih sangat mungkin putusan ini dimaksimalkan," tutur Ade saat dihubungi, Kamis, 13 Januari 2022.

Ade menuturkan, dari alur proses persidangan, pada dasarnya Jaksa Penuntut Umum telah mendakwakan lebih dari satu pasal. Selain pasal di Undang-Undang Pers, juga ada pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagaimana diketahui, Jaksa penuntut Winarko dalam nota tuntutannya telah berujar, dua anggota polisi aktif itu dinilai terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Majelis Hakim hanya menyatakan, kedua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Yang hanya UU Pers dituntut 1 tahun 6 bulan kemudian putusan turun lagi jadi hanya 10 bulan. Nah jadi ini tidak terlihat progresifitasnya, harusnya hakim bisa melihat itu lebih jernih," tegas Ade.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, menurutnya, ketika Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kedua terdakwa melanggara pasal penghalang-halangan kerja pers, seharusnya Majelis Hakim tidak luput melihat alur kronologi penghalangan yang dilakukan.

"kalau penghalangannya saja sudah pasti artinya ada tindakan lain, bentuk penghalangannya itu adalah kekerasan, kekerasannya itu yang luput diperiksa Majelis Hakim," ungkap dia.

Meski demikian, Ade mengakui bahwa proses persidangan kasus Nurhadi ini merupakan tonggak sejarah dalam penanganan kasus kekerasan yang dilakukan aparat negara terhadap pers. Persidangan ini dinilainya cukup bagus.

"Tapi saya harap masih bisa lebih dari UU Pers karena tadi bahwa ini ada pidana lain yakni penganiayaan. Jadi ini saya lihat Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus ini masih setengah hati," tuturnya.

Baca: Sederet Kejanggalan Persidangan Kasus Penganiayaan Jurnalis Nurhadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

2 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

3 hari lalu

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

Surabaya sering kali menjadi tujuan utama bagi para wisatawan. Dalam mencari tempat menginap yang sempurna, hotel bintang 5 bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mendapatkan pengalaman menginap yang nyaman dan mewah.


Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

4 hari lalu

Komedian Isa Bajaj dan Sinyorita Esperanza menghadiri pemakaman Agung Hercules di TPU Cikutra, Bandung, Jumat, 2 Agustus 2019. Instagram/@Isabajaj
Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.


Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

7 hari lalu

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mendapat sambutan hangat saat memberikan kuliah umum di Asien-Afrika Institut, Universitt Hamburg, Jerman.


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

11 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

11 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Kak Seto Minta Game Mengandung Kekerasan dan Konten Negatif Diberantas

13 hari lalu

Ilustrasi anak main game. Shutterstock.com
Kak Seto Minta Game Mengandung Kekerasan dan Konten Negatif Diberantas

Kak Seto mengatakan game atau permainan dengan kekerasan dan konten negatif mesti dibersihkan karena berdampak buruk pada anak.


Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

18 hari lalu

Musisi Ahmad Dhani menghibur penonton saat tampil pada BNI Loud Fest di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 23 Juli 2023. Dalam BNI Loud Fest Vol.2 2023 tersebut group musik Dewa 19 feat Ari Lasso membawakan sejumlah lagu di antaranya Roman Picisan, Pupus dan Kangen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.


Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

19 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di sekolah. Shutterstock
Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

Sukandi, jurnalis di Halmahera Selatan, disiksa usai memberitakan penangkapan kapal pengangkut minyak Dexlite milik Polairud Maluku Utara oleh TNI AL.


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

20 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.