Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kata Kemenkes Soal Pemangkasan Biaya Penanganan Pasien Covid-19

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam webinar mengakhiri tuberkulosis. Foto: Youtube APCAT.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam webinar mengakhiri tuberkulosis. Foto: Youtube APCAT.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, angkat bicara soal pemangkasan biaya penanganan pasien Covid-19 yang mendapatkan protes dari sejumlah rumah sakit. Biaya yag semula ditanggung penuh oleh pemerintah kini terpangkas hingga 70 persen.

Abdul mengakui adanya perubahan dalam aturan tersebut. Hanya saja, dia menyebut hal itu bukan pemangkasan, melainkan penyesuaian.

"Bukan pemangkasan sebenarnya, tapi penyesuaian," kata dia saat dihubungi, Kamis, 14 April 2022.

Penyesuaian ini tertuang dalam revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Abdul memberikan sosialisasi atas revisi ini untuk fasilitas layanan kesehatan pada 8 April 2022.

Revisi kemudian diatur dalam KMK Nomor 1112 Tahun 2022 yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 7 April 2022.

Abdul menjelaskan kalau penyesuain tarif atau biaya dilakukan karena ada perubahan dari Covid-19 varian Delta ke Omicron. Kedua varian ini memiliki karakteristik yang berbeda, dan dampak yang berbeda pada kondisi rawat inap pasien.

Jika Delta membuat pasien bisa dirawat sampai 10 hari, maka Omicron hanya 5 hingga 6 hari. Gejala pasien Omicron pun juga lebih ringan, sehingga konsekuensi obat-obatan, sumber daya, dan teknologi juga lebih sedikit.

"Ini alasan yang sangat rasional," kata dia.

Aturan ini menuai protes dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) yang kemudian mengirim surat ke Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 8 April lalu.

"Pemangkasan sampai 60-70 persen dan berlaku mundur, ini yang kami keberatan," kata Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi saat dihubungi, Kamis, 14 April 2022.

Tak hanya soal perubahan biaya, ARSSI juga keberatan karena aturan baru ini berlaku mundur mulai 1 Januari 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait aturan yang berlaku mundur, Abdul menjelaskan kalau ketentuan ini sebenarnya sudah dibahas sejak tahun lalu. Jadi, ini bukanlah aturan yang tiba-tiba di bahas dan terbit di tahun ini.

Dalam penyusunan revisi ini, kata Abdul, Kemenkes juga telah menganalisis data-data yang ada dan melibatkan tim ahli. Keputusan ini juga dibicarakan dalam rapat yang digelar berkali-kali.

Sehingga, Kemenkes pun memutuskan bahwa penyesuaian biaya ini sudah bisa dihitung mundur sejak awal tahun. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan agar di tahun penuh di 2022 ini kebijakan satu biaya atau tarif ini bisa diberlakukan.

Abdul menyadari masih ada keberatan dari sejumlah fasilitas layanan kesehatan, salah satunya dari ARSSI ini. Menurut dia, Kemenkes sudah memberikan semua penjelasan soal perubahan ini.

"Kami harap bisa memahami, sesuai dinamika yang ada," kata dia.

Dalam suratnya, ARSSI menyampaikan tiga masukan kepada Budi Gunadi. Pertama, KMK yang berlaku mundur dinilai merupakan preseden buruk bagi transformasi Sistem Kesehatan yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.

Kedua, pemberlakuan KMK baru sebagai revisi KMK 5673 Tahun 2021 diminta tidak berlaku mundur dengan empat alasan. Pertama, klaim rumah sakit sebagian sudah di BAHV (Berita Acara Hasil Verifikasi). Kedua, rumah sakit sudah mencatat dan melaporkan pengakuan piutang.

Ketiga, rumah sakit sudah mencatat dan mengeluarkan biaya operasional, jasa pelayanan dan biaya lainnya. Terakhir, Dengan terlambatnya pembayaran klaim dispute Covid-19 yang sudah BAR (Berita Acara Rekonsilisasi) serta keterlambatan pembayaran klaim pelayanan tahun 2022, sebenarnya rumah sakit sudah mengalamai goncangan cash flow yang berdampak pada mutu pelayanan

ARSSI menyatakan menyetujui adanya revisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5673 ini, namun mereka meminta Kemenkes memberlakukan aturan tersebut mulai saat sosialisasi yaitu pada 8 April, bukan berlaku mundur sejak 1 Januari 2022.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

19 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA.
Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.


Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD di Indonesia telah menelan 100 korban meninggal dari total 16.099 kasus dalam periode Januari sampai dengan awal Maret 2020. ANTARA/Syifa Yulinnas
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Mesin robot ekstraksi vaksin Covid-19 bernama AutoVacc, yang dirancang oleh Pusat Penelitian Teknik Biomedis Universitas Chulalongkorn untuk mengekstrak dosis ekstra dari botol vaksin AstraZeneca, terlihat di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2021. Gambar diambil 23 Agustus 2021. REUTERS/Juarawee Kittisilpa
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

3 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA.
Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.


Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

3 hari lalu

.
Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.


5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

5 hari lalu

Pelaksanaan International Arbovirus Summit 2024/Takeda
5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD