TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Rabu (28/1) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Uji materi itu diajukan empat pemohon, yaitu dua calon presiden dari jalur independen, Fadjroel Rahman dan Saurip Kadi, Partai Bulan Bintang, dan enam partai peserta pemilu 2009.
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Partai Bulan Bintang, mengatakan pelaksanaan pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
"Ini sejalan dengan konstitusi dan suasana kebatinan perumus perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan mendorong antusiasme masyarakat ikut pemilu," kata Yusril, di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu(28/1). "Kalau disatukan golput juga akan turun," tambahnya.
Dia meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal itu mengatur Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilu DPR, DPRD, dan DPD.
Selain menekan angka golput, kata Yusril, sistem ini juga akan menghemat uang negara. "Akan menghemat uang triliunan," ujarnya. Karena itu Yusril meminta uji materi yang diajukannya dikabulkan.
Partai Bulan Bintang juga meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan mengenai calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang mendapat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilihan umum DPR, DPD,dan DPRD.
Menurut Yusril, persentase perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat sebagai syarat mencalonkan presiden dan wakil presiden tidak ada korelasinya dengan kemenangan calon dalam pemilihan. "Di tempat kita tidak ada partai oposisi atau partai pemerintah," ujarnya.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Ahli yang dihadirkan antara lain Bima Arya, Imam Putra Sidin, Soetanto Soegondhy, dan Rizal Ramli. Sidang juga mendengarkan keterangan pemerintah yang diwakili Staf Khusus Presiden Denny Indrayana dan Menteri Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan Komisi Pemilihan Umum tidak mungkin melaksanakan pemilihan umum DPR, DPD,dan DPRD bersama pemilihan presiden dan wakil presiden. "Sekarang tahapannya sudah jadi, tiba-tiba digabung menjadi satu. Kita bayangkan, tentunya berat sekali," ujanya.
Mengenai calon presiden independen, Mardiyanto mengatakan calon perseorangan untuk menuju pemilihan presiden sudah diwadahi. "Tapi memang aturannya harus melewati partai politik," kata dia.
SUTARTO