TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menambah kuota saksi dan ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU menjadi maksimal 19 orang.
"Kami memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 26 Maret 2024.
Semula, ujar dia, kesepakan MK adalah 15 saksi dan 2 ahli. Tapi, ada kesepakatan baru berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim alias RPH.
Alasannya adalah adanya permintaan dari masyarakat. Fajar menyebut, MK lewat bagian pelayanan atau registrasi sebelumnya telah menyampaikan bahwa maksimal saksi adalah 15 orang.
"Setelah itu ada permintaan, berkirim surat kepada MK, untuk menyampaikan lebih dari itu," tutur Fajar.
Atas permintaan tersebut, Hakim Konstitusi lewat RPH lantas menambah jumlah saksi menjadi 19 orang. Adapun MK membebaskan komposisinya.
"Mau komposisinya seperti apa diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19," tutur Fajar.
Sehingga, pihak-pihak yang terlibat dalam PHPU bebas menentukan komposisinya. Misalnya, 14 saksi dan 5 ahli, 16 saksi dan 3 ahli, dan sebagainya.
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk Pilpres besok, 27 Maret 2024. Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan.
Lewat sidang besok, para pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonan. Seperti diketahui, ada dua pemohon dalam PHPU Pilpres.
Pertama, paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Kedua, paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sidang akan dilakukan secara terpisah. Kubu paslon 01 akan melakukan sidang pada pukul 08.00, sedangkan kubu paslon 03 akan bersidang pukul 13.00.
Pilihan Editor: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok