TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 untuk Pemilihan Presiden pada besok, 27 Maret 2024. Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan.
"Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 26 Maret 2024.
Dia menjelaskan, besok ada dua perkara yang akan disidangkan. Pertama, perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di mana Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi Pemohon.
Kedua, adalah perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. sebagai Pemohon. Kedua perkara ini disidangkan secara terpisah.
"Pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 1, kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai perkara 2," ucap Fajar.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan MK memberikan kuota kursi sebanyak 12 orang untuk masing-masing pihak, belum termasuk prinsipal alias calon presiden dan calon wakil presiden jika hadir.
Kuota sebanyak 12 orang tersebut diberikan untuk kuasa hukum dan juru bicara. Jika prinsipal hadir, kuotanya ditambah 2 menjadi 14 orang.
Pilihan Editor: Deretan Pengacara Kondang di Tim Hukum Prabowo-Gibran: Ada Yusril hingga Hotman Paris