Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masa Jabatan Presiden Seumur Hidup, Siapa Saja yang Mendorong Soekarno?

Reporter

image-gnews
Soekarno Presiden pertama Indonesia di Jakarta, saat para fotografer meminta waktu untuk memfotonya Presiden Sukarno tersenyum, dengan mengenakan seragam dan topi, sepatu juga kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya. Sejarah mencatat sedikitnya Tujuh Kali Soekarno luput, Lolos, Dan terhindar dari kematian akibat ancaman fisik secara langsung, hal yang paling menggemparkan adalah ketika Soekarno melakukan sholat Idhul Adha bersama, tiba tiba seseorang mengeluarkan pistol untuk menembaknya dari jarak dekat, beruntung hal ini gagal. (Getty Images/Jack Garofalo)
Soekarno Presiden pertama Indonesia di Jakarta, saat para fotografer meminta waktu untuk memfotonya Presiden Sukarno tersenyum, dengan mengenakan seragam dan topi, sepatu juga kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya. Sejarah mencatat sedikitnya Tujuh Kali Soekarno luput, Lolos, Dan terhindar dari kematian akibat ancaman fisik secara langsung, hal yang paling menggemparkan adalah ketika Soekarno melakukan sholat Idhul Adha bersama, tiba tiba seseorang mengeluarkan pistol untuk menembaknya dari jarak dekat, beruntung hal ini gagal. (Getty Images/Jack Garofalo)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSoekarno proklamator sekaligus presiden pertama Republik Indonesia itu menjabat sebagai presiden sejak 1945 hingga 1967. Namun empat tahun sebelum lengser kedudukannya, Soekarno sempat dinobatkan sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS pada 1963. Hal itu berdasarkan sidang MPRS dan tertuang dalam ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963.

Dilansir dari buku AM Hanafie yang terbit di tahun 1998 dengan judul AM Hanafi Menggugat; Kudeta Jend. Soeharto dari Gestapu ke Supersemar. Dalam buku tersebut terdapat kisah tentang jabatan presiden seumur hidup yang diperoleh Soekarno.

Di dalam buku tersebut Hanafie menceritakan usulan menjadikan Soekarno presiden seumur hidup merupakan usulan angkatan 45, antara lain dirinya dan Chaerul Saleh yang menjabat sebagai Ketua MPRS saat itu. Alasannya, usulan itu untuk mengantisipasi pihak yang ingin menjatuhkan Soekarno, baik PKI maupun TNI.

Rencana itu dikemukakan oleh Kolonel Suhardiman di Sidang umum MPRS pada 15-22 Mei 1963 di Bandung. Suhardiman dikenal sebagai perwira anti komunis.

Perlu diketahui, saat itu PKI sedang di puncak kejayaannya. Politik PKI meluas dan dukungan untuk mereka sangat tinggi. Bahkan di pemilu Jakarta Raya, PKI berada di urutan kedua, mengalahkan PNI dan NU.

Dengan berkembang pesatnya PKI, gerakan anti komunis pun meningkat. Angkatan 45 merasa akan ada situasi berbahaya apabila persaingan PKI dengan lawan politiknya terus meningkat. Bahkan jika PKI menang diduga akan terjadi perang saudara

Akhirnya usulan presiden seumur hidup itu disampaikan dalam Sidang MPRS ke-II di Bandung. Lahirlah Ketetapan MPRS nomor III/MPRS/1963 tentang pengangkatan pemimpin besar Revolusi Indonesia Soekarno sebagai Presiden RI seumur hidup.

Setelah disetujui, disepakati Chairul Saleh yang harus menyampaikan keputusan itu kepada Presiden Soekarno. Ternyata Soekarno menolak tegas hal tersebut dan menganggap pengangkatan dirinya sebagai presiden seumur hidup sungguh tak pantas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari otobiografi Soekarno berjudul Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia yang terbit pada 1966, Soekarno khawatir keputusan MPRS akan mencoreng mukanya di dunia internasional sebagai pemimpin yang tak demokratis.

Namun Chaerul membujuk dengan alasan demi mencegah perang saudara dan persaingan politik yang semakin runcing, yang ditakutkan jika salah satu berkuasa maka akan membua pihak lain akan membuat gerakan perlawanan. Ditambah lagi Indonesia memerlukan kesatuan internal untuk menghadapi berbagai tantangan baik krisis ekonomi, pembebasan Irian Barat dan lainnya.

Akhirnya atas bujukan Chaerul Saleh tersebut Soekarno pun luluh dan menerima usulan tersebut dengan berat hati. Namun keputusan Soekarno menerima usulan tersebut membuatnya dicap diktator. 

Pengangkatan Soekarno dengan masa jabatan presiden seumur hidup memiliki nuansa berbagai kepentingan saat itu, termasuk angkatan 45. Usulan tersebut dilaksanakan dengan tujuan mencegah PKI meraih kekuasaan politik melalui pemilu. Oleh sebab itu dengan dijadikannya Soekarno sebagai presiden seumur hidup maka tak akan ada lagi pemilu dan PKI tak dapat merebut kekuasaan.

ANNISA FIRDAUSI 

Baca: Kenapa Masa Jabatan Presiden Perlu Dibatasi?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

3 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

20 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

2 hari lalu

Standard Chartered. REUTERS/Bobby Yip
Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

6 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

6 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

6 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.


Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

13 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

Budi Arie Setiadi mengatakan Tim Cook mengapresiasi hasil pemilu presiden Indonesia atas terpilihnya Prabowo.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

14 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.