TEMPO.CO, Jakarta-Amnesty International Indonesia menganggapi hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM yang telah menjadi temuan faktual merupakan bukti penguat adanya penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh polisi dalam proses pengukuran lahan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan temuan Komnas HAM yang diumumkan Kamis, 24 Februari 2022 menguatkan apa yang sebelumnya telah disuarakan oleh organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI atau LBH Yogyakarta dan Amnesty.
"Yaitu bahwa hak warga Wadas untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan yang didasarkan informasi di awal dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka telah diabaikan," kata Usman melalui keterangan tertulis.
Menurut Usman terbukti juga bahwa aparat keamanan telah menggunakan kekuatan secara berlebihan yang menyebabkan rasa takut dan trauma di antara warga, terutama perempuan dan anak-anak. Ini bertentangan dengan tujuan penggunaan kekuatan itu sendiri, yaitu untuk melayani, mengayomi, dan melindungi warga.
"Komnas HAM menemukan bahwa kekerasan antara lain terjadi saat aparat menangkap paksa warga yang menolak tambang. Catatan ini semakin menegaskan bahwa aparat masih belum memiliki itikad baik dalam menanggapi protes damai warga," ujarnya.
Atas dasar ini, Amnesti Internasional Indonesia mendesak pemerintah agar segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM serta rekomendasi sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendampingi warga. "Yang paling krusial adalah menyelidiki dan menindak penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi, serta memastikan adanya partisipasi warga yang bermakna dalam proyek Bendungan Bener sampai diperolehnya persetujuan dengan informasi awal tanpa paksaan," ucap dia.
Sebelumnya Komnas HAM menyatakan bahwa pada 8 Februari terdapat penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh Polda Jawa Tengah yang ditandai dengan pengerahan personil dalam jumlah besar. Dalam pengerahan aparat itu juga terdapat tindakan kekerasan dalam proses penangkapan. Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran terhadap hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman masyarakat, serta hak anak.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan, antara lain, untuk Gubernur Jawa Tengah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek tambang serta pembangunan Bendungan Bener memastikan partisipasi warga dengan memperhatikan prinsip-prinsip persetujuan yang didasarkan informasi di awal dan tanpa paksaan.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Kapolda Jawa Tengah melakukan evaluasi, pemeriksaan dan sanksi kepada semua petugas kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dan pelanggaran SOP serta melakukan pencegahan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
Menurut catatan Amnesty International, sepanjang 2021 ada setidaknya 44 orang pembela hak masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang menjadi korban serangan, baik berupa penangkapan, kekerasan fisik, hingga intimidasi.
Baca Juga: Tanggapi Mahfud Md Soal Insiden Wadas, Amnesty: Sulit Berpegang Menkopolhukam