INFO NASIONAL-Kripto (Cryptocurrency) menandai percepatan transformasi ekonomi digital yang sulit dibendung pada tingkat lokal maupun global. Pertumbuhan Kripto di dalam negeri bahkan terbilang masif, ditandai dengan lonjakan jumlah investor dan gelembung nilai transaksi. Jika mekanisme pasar kripto dalam negeri dipayungi oleh ekosistem yang kredibel, negara otomatis akan diuntungkan karena memiliki tambahan sumber penerimaan pajak.
Karena itu, sangat beralasan jika pemerintah perlu memberi respon positif dan kepastian hukum atas tingginya minat masyarkat pada pasar aset kripto di dalam negeri. Sebagai bagian dari perubahan zaman, pemerintah hendaknya menjadikan pertumbuhan masif pasar kripto dalam negeri sebagai momentum percepatan tranformasi ekonomi digital.
“Semua itu hendaknya dimulai dengan membangun ekosistem perdagangan baru; meliputi edukasi, mekanisme perdagangan yang lebih baik, penguatan perlindungan konsumen dan investor, pembentukan para profesi penunjang yang kapabel dan terpercaya, hingga perluasan potensi penerimaan pajak,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Gagasan baru yang memunculkan central bank digital currencies (CBDC) semakin memperkuat asumsi transformasi sistem pembayaran tak mungkin dibendung lagi. Percepatan transformasi itu menjadikan peran dan fungsi blockchain serta mata uang kripto menjadi tak terhindarkan.
Kecepatan sebagian masyarakat beradaptasi dengan transformasi itu patut diacungi jempol. Akhir-akhir ini, bahkan perdagangan kripto di dalam negeri terus bertumbuh. Dibanding negara lain di kawasan ini, pasar kripto Indonesia terbesar di Asia Tenggara dan menempati peringkat ke-30 di level global.
Menurut data Kementerian Perdagangan, per Desember 2021, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 11 juta orang. Angka ini jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang mencapai 7,48 juta investor.
Sepanjang 2021, akumulasi nilai transaksi aset kripto juga terus bertumbuh hingga Rp 859,45 triliun. Nilai transaksi rata-rata per hari mencapai Rp 2,3 triliun. Sedangkan penghimpunan dana di pasar modal di kisaran Rp 363,3 triliun.
Karena pasar kripto dipastikan terus bertumbuh, jumlah investor dan nilai transaksi pun semakin membesar. Agar semua pihak diuntungkan, harus dihadirkan ekosistem terpercaya dan kepastian hukum sehingga semuanya merasa aman dan nyaman.
“Sampai saat ini belum ada ketentuan atau peraturan khusus yang mengatur aspek perlindungan investor dan komsumen untuk kripto. Pun belum ada ketentuan dari aspek perpajakan, karena rumusannya masih digodok Pemerintah. Jika pasar kripto dikelola dengan baik dan efektif, potensi pajaknya nyata dan sangat besar untuk mengisi kas negara,”kata Bamsoet.
Di dalam negeri, kripto dikelompokan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dasar hukumnya, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), antara lain UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Selain itu, ada Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), serta Peraturan Kepala Bappebti No.3 Tahun 2019. BAPPEBTI pun telah menerbitkan Peraturan No.5 Tahun 2019, Peraturan No. 9 Tahun 2019, dan Peraturan No. 2 Tahun 2020. Semua ketentuan ini mengatur aspek Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Kendati perdagangan aset kripto memiliki sejumlah dasar hukum, pemerintah melalui BAPPEBTI dan Kemendag masih harus melengkapi sejumlah aturan main lainnya, Misalnya, peraturan yang terkait dengan peran dan cakupan robot trading yang menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Begitu juga dengan ketentuan tentang media transaksi, seperti software maupun aplikasi sejenisnya.
Perkembangan yang sangat pesat di bidang perdagangan berjangka komoditi menimbulkan berbagai inovasi yakni automasi dengan menggunakan robot trading dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan transaksi aset kripto yang pasarnya semakin besar.
Saat ini robot trading diperlakukan sebagai barang/jasa yang dapat diperjualbelikan dengan ijin usaha dari Kemendag. Namun penggunaan robot trading sebagai alat (advisor traiding) untuk investasi belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan banyak penawaran investasi ilegal berkedok robot trading.
“Untuk memfasilitasi transaksi pembayaran robot trading dan aset kripto, perlu keselarasan kebijakan dari otoritas yang mengatur mengenai sistem pembayaran sehingga perdagangan robot trading dan aset kripto dapat berjalan dengan lancar,” ujar Bamoset yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD.
Satgas Waspada Investasi menemukan situs/website/aplikasi investasi ilegal tidak berizin yang berkedok robot trading dan aset kripto dalam menawarkan paket-paket investasi. Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 17 entitas robot trading yang tidak memiliki izin dan menawarkan paket-paket investasi dengan profit sharing/fix income. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan kegiatan 69 entitas yang melakukan perdagangan aset kripto tanpa ijin dari Bappebti.
Pro-kontra penggunaan robot traiding untuk perdagangan berjangka komoditi harus segera diakhiri dengan memberikan kepastian hukum, baik kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen (perlindungan). Pertama, diharapkan otoritas terkait untuk segera menata regulasi mengenai penggunaan robot trading sebagai alat (advisor traiding) perdagangan berjangka komoditi dan aset kripto di Indonesia.
Kedua, memberikan pemahaman mengenai transaksi sistem pembayaran dalam industri robot trading dan aset kripto. Ketiga, mengedukasi masyarakat mengenai proses bisnis dari industri robot trading dan aset kripto serta pemahaman mengenai modus-modus penipuan berkedok robot trading dan aset kripto.
Bamoset yang juga dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka ini mengatakan perlu dipahami kripto maupun turunannya seperti robot trading sebagai alat (advisor traiding) dalam perdagangan berjangka komoditi memiliki potensi investasi yang besar. Karena pasar kripto terus bertumbuh, Indonesia harus mencegah dampak buruk berupa keluarnya investasi (capital outflow) dalam jumlah besar.
“Sangat penting bagi Kemendag, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan OJK untuk merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif demi kepastian hukum di bidang ekonomi di tengah perubahan zaman yang serba cepat, mengglobal dan serba digital sekarang ini,”katanya.(*)