INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum terkait hasil Pemilu Presiden 2024. Basarah menegaskan, bahwa hak angket merupakan hak konstitusional DPR.
"Begitu pun dengan gugatan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kedua hal ini diperlukan agar pemerintahan ke depan memiliki legalitas konstitusional dan legitimasi sosial-politik yang kuat,” kata Basarah di Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.
Basarah menjelaskan, hak angket merupakan suatu proses politik yang kewenangannya dimiliki DPR. Dengan adanya hak angket yang akan digulirkan DPR, menurut Basarah, mencerminkan berjalannya fungsi checks and balances antar cabang kekuasaan eksekutif dengan legislatif, sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
“Adanya hak angket justru akan membuat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif selama Pemilu Presiden 2024 akan terbuka," ujarnya.
Basarah menjelaskan, hak angket merupakan proses politik yang lazim dalam ketatanegaraan di Indonesia. "Rakyat punya hak untuk mengetahui hal tersebut. Hal-hal yang gelap semakin terang lewat penyelidikan Hak Angket tersebut,".
Begitu juga dengan rencana mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Jalur hukum itu ditempuh agar dugaan praktik-praktik kecurangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2024 terungkap dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Jadi ini satu proses politik dan hukum yang biasa. Tidak perlu ditafsirkan berlebihan dan terburu-buru untuk memakzulkan Presiden. Karena di zaman Presiden SBY pun DPR juga pernah menggunakan Hak Angket DPT Pemilu 2009,” kata Basarah yang juga sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan.
Menurut Basarah, hingga kini PDI Perjuangan masih terus melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terkait wacana penggunaan hak angket, sambil mencermati dinamika sosial politik di Tanah Air. (*)