TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri mengirimkan tim ke Parigi Moutong, Sulawesi Tengah untuk ikut mengusut kasus dugaan penembakan terhadap demonstran. Tim itu berasal dari Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, serta Divisi Humas Polri.
“Sesuai perintah Kapolri, satu tim dari Divpropam dan Divhumas berangkat ke sana,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Senin, 14 Februari 2022.
Dedi mengatakan tim berangkat untuk membantu Divpropam Polda Sulawesi Tengah menyelidiki peristiwa tersebut. Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah sudah membentuk tim untuk mengusut kasus ini.
“Tujuan tim dari Mabes Polri untuk mem-back up tim di sana,” kata dia.
Menurut Dedi, pimpinan Polri berkomitmen menindak anggota yang terbukti bersalah dalam peristiwa tersebut. Namun, dia meminta masyarakat untuk bersabar selama Polri menyelidiki kasus ini.
“Setelah pembuktiannya selesai, Kapolda Sulawesi Tengah akan mengumumkan kepada masyarakat,” kata Dedi.
Sebelumnya, seorang warga tewas tertembak saat pembubaran demo Parigi Moutong menolak penambangan PT Trio Kencana pada Sabtu, 12 Februari 2022. Korban adalah Aldi dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah.
Menurut Dedi, Polri memiliki aturan baku tentang penanganan unjuk rasa, yaitu anggota polisi dilarang membawa senjata api dan peluru tajam. Dia mengatakan bila unjuk rasa sudah berubah menjadi keonaran, kepolisian juga memiliki standar baku yang harus ditaati untuk mengambil tindakan. “Ada tahapan jelas yang harus ditaati,” kata dia.
Baca: Komnas HAM Ungkap Demonstran di Parigi Moutong Tertembak Peluru Tajam