TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin pada Senin siang, 7 Februari 2022. Pemeriksaan ini akan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Siang ini diagendakan pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 7 Februari 2022.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan permintaan keterangan ini penting untuk mengetahui detail dan peran Terbit dalam kasus kerangkeng manusia.
Salah satunya ialah untuk menggali temuan soal korban yang meninggal dalam sel atau kerangkeng. Menurut Anam, informasi dari pengelola kerangkeng adalah korban tewas karena penyakit asam lambung. Namun, ada keterangan saksi lain yang menyatakan sebaliknya atau korban meninggal karena kekerasan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menemukan dugaan pernah ada tahanan yang tewas di dalam kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat Terbit Rencana. Korban itu ditemukan tewas dengan luka di tubuh. LPSK pun masih mendalami temuan tersebut.
Baca juga: 5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana