TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tujuh Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029 mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.
Ketujuh anggota yang dilantik tersebut, ialah Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin. Kemudian, Mahyadi, Achmadi, dan Sri Nurhewati.
Acara diawali pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Anggota LPSK, selanjutnya dilakukan pengucapan sumpah.
Bunyi sumpah Anggota LPSK
Berikut ini bunyi sumpah atau janji ketujuh anggota LPSK di hadapan Jokowi:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun.
Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian.
Demi Allah saya bersumpah, akan memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan.
Demi Allah saya bersumpah, akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya.”
Usai mengucapkan sumpah/janji, dilakukan penandatanganan berita acara dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah menteri serta pejabat terkait.
Usai upacara pelantikan, Achmadi menuturkan, permasalahan perlindungan saksi korban dan saksi pelaku akan semakin kompleks ke depan.
"(Mereka) perlu terus diberikan perlindungan untuk mendukung proses peradilan pidana," ujarnya.
Achmadi mengatakan, banyak hal sudah dilakukan LPSK dan akan terus ditingkatkan. Ia menyatakan para pimpinan LPSK dan seluruh anggota siap melaksanakan tugas yang diamanahkan.
"Jangan ragu untuk ajukan permohonan kepada LPSK," ujar Achmadi.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan