TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat, 4 Februari 2022. Pemanggilan mereka untuk mendalami kasus suap Bupati Langkat terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri.
Mereka yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Syaiful Abdi. Lalu tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat masing-masing Muhammad Irfandi, Bahadur Marahimin, dan Muhammad Munir Siregar. "Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut, Medan," ujar Ali.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima suap ialah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Sementara sebagai pemberi suap ialah Muara Perangin-angin dari pihak kontraktor.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat Periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit Rencana memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit. Koordinasi itu terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Lalu KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.
KPK menduga ada banyak penerimaan lain oleh Bupati Langkat Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.