TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan memberi petunjuk kepada masyarakat yang masih mengalami gejala lanjutan setelah sembuh alias Long Covid. Mereka yang mengalami fenomena ini diminta untuk memanfaatkan mekanisme pembiayaan normal saat berobat ke fasilitas kesehatan.
"Apakah itu melalui BPJS atau melalui asuransi, atau biaya mandiri," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi, Jumat, 4 Februari 2022.
Nadia menjamin pasien bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk kontrol kesehatan karena memang sudah dinyatakan negatif Covid-19. Meski demikian, sejauh ini belum ada semacam mekanisme jaring pengaman sosial bagi pasien yang terkena Long Covid.
Sebelumnya, beberapa orang yang terinfeksi Covid-19 dilaporkan telah mengalami gejala Long Covid. Long Covid adalah para penyintas atau orang yang sudah sembuh Covid-19 tapi masih ditemukan gejala seperti batuk, sesak, rasa mudah lelah, sakit kepala, badan atau otot nyeri.
Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama mengatakan belum ada penelitian yang menjelaskan mengenai pasien yang terinfeksi varian Omicron mengalami long covid. "Kan long covid itu gejala sesudah beberapa bulan sembuh. Omicron saja baru ada dua bulan," ujar dia saat dihubungi pada Kamis, 3 Februari 2022.
Namun Guru Besar di Departemen Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu melanjutkan bahwa kekhawatiran itu memang ada. Karena, kata dia, jika Long Covid bisa terjadi pada beberapa varian lain, maka tampaknya juga akan terjadi pada Omicron. "Tampaknya akan terjadi juga pada Omicron," kata dia.
Nadia menyebut petunjuk lengkap mengenai pasien yang terkena Long Covid ini sudah dimuat di dalam Buku Pedoman Tata Laksana Covid-19. Buku yang dipublikasikan pada 3 Februari ini disusun pemerintah bekerja sama dengan lima organisasi profesi.
Mulai dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Buku ini menjelaskan bahwa dalam keadaan normal, seorang pasien Covid-19 akan mengalami perbaikan kondisi setelah 2-6 minggu setelah terinfeksi. Panduan Praktik Klinik Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PPK PDPI) menggunakan istilah Sindroma Pernapasan Pasca Covid-19 untuk merujuk kepada gangguan paru dan pernapasan yang menetap lebih dari 4 minggu sejak gejala Covid-19.
Terdapat beberapa istilah lain seperti postacute Covid-19, sequalae post-acute Covid-19, dan sindrom kronik Covid. Selain itu, ada beberapa faktor risiko yang berhubungan dengan terjadinya Long Covid.
Di antaranya seperti perempuan, usia lebih dari 50 tahun, terdapat lebih dari 5 gejala selama infeksi akut, membutuhkan perawatan di rumah sakit, terdapat gejala kelelahan, nyeri kepala, dyspnea, suara serak, dan mialgia.
Untuk mengetahui lengkap mengenai Long Covid, masyarakat bisa mengunduh secara gratis buku pedoman tersebut di laman berikut:
https://covid19.go.id/artikel/2022/02/03/pedoman-tatalaksana-covid-19-edisi-4