TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat yang menamakan diri Poros Nasional Kedaulatan Negera menggugat Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan dokumen di situs MK, gugatan diajukan pada 2 Februari 2022.
“Mengajukan permohonan pengajuan formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2022 Tentang Ibukota Negara,” seperti dikutip dari dokumen tersebut, Kamis, 3 Februari 2022.
Para penggugat berjumlah 12 orang. Di antaranya mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara dan eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko.
Para penggugat memberi sejumlah alasan menggugat aturan tersebut. Di antaranya, mereka menganggap UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga menganggap UU IKN bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan. UU IKN dalam pembentukannya, dianggap tidak benar-benar memperhatikan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.
Selain itu, mereka menilai UU IKN tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundangan dalam masyarakat. Mereka menyatakan kebijakan pemindahan ibu kota tidak mempertimbangkan kondisi nasional dan global yang sedang menghadapi pandemi Covid-19.
Baca: Gubernur Isran Noor Ungkap Rencana Jokowi Berkemah di Titik Nol IKN