Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Febri Diansyah Dkk Kirim Amicus Curiae Sidang Tewasnya Advokat Jurkani

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki mengirim Amicus Curiae (sahabat pengadilan) atas perkara sidang pembacokan terhadap advokat Jurkani di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Juru bicara KPK 2016-2019 dan anggota Tim Advokasi, Febri Diansyah, sangat bersimpati dan kehilangan dengan kepergian pejuang Jurkani, seorang advokat pembela HAM yang berani melawan mafia tambang seorang diri.

“Amicus Curiae ini kami ajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap para mafia tambang dan oligarki yang koruptif dan destruktif tersebut,” kata Febri Diansyah lewat siaran pers kepada Tempo, Selasa 1 Februari 2022.

Menurut Febri, ada 75 orang yang mengajukan diri secara tertulis sebagai pengusul Amicus Curiae, baik akademisi, aktivis, advokat, dan berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka resah atas proses penanganan perkara pembunuhan advokat Jurkani di Kalimantan Selatan, yang penuh kejanggalan dan rekayasa.

“Jurkani adalah martir yang kesekian kalinya tumbang akibat berani melawan arus mafia tambang dan oligarki koruptif di Kalimantan Selatan,” kata Febry.

Ia melanjutkan, martir lainnya adalah Hardiansyah, seorang Guru SD yang meregang nyawa setelah memprotes aktivitas tambang milik seorang pengusaha kaya raya di Kalimantan Selatan; Trisno Susilo, seorang pegiat hak masyarakat adat yang divonis penjara 4 tahun karena mempertahankan tanahnya.

Kemudian ada Muhammad Yusuf, seorang wartawan yang dijebloskan ke Penjara. Ia meninggal di dalam sel setelah mewartakan konflik perebutan lahan yang melibatkan perusahaan orang kuat di Kalimantan Selatan; dan terakhir Diananta Putra Sumedi, jurnalis Banjarhits.id yang juga dibui karena berani memberitakan sengketa lahan yang dialami masyarakat adat suku Dayak di Kalimantan Selatan.

Jurkani meninggal ketika menjalankan tugasnya sebagai advokat yang mengadvokasi penolakan tambang ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Keputusan mengajukan Amicus Curiae tersebut diambil sebagai upaya meluruskan proses penanganan perkara yang menurut Tim Advokasi JURKANI dan berbagai elemen masyarakat banyak kejanggalan, rekayasa, serta jauh dari kata transparan dan berkeadilan,” kata Febri Diansyah.

Adnan Topan Husodo, selaku koordinator ICW, mengatakan fakta para mafia tambang dan oligarki di Kalimantan Selatan adalah kisah nyata terbukti pada proses penanganan perkara Jurkani yang terkesan mengada-ada.

“Persidangan yang katanya dipicu emosi dan mabuk semata, telah menghilangkan nyawa seorang pejuang HAM yang sedang mengadvokasi tambang batubara. Ini jelas pertanda virus mafia dan oligarki telah menjangkiti para pejabat dan aparat penegak hukum,” ujar Adnan Topan Husodo.

Menurut Adnan, Kalimantan Selatan adalah daerah yang sangat kaya sumber daya alam. Namun kekayaan tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Bahkan tidak jarang pembunuhan sadis sebagai praktik mafia digunakan dengan ringan tangan untuk memastikan bisnis dapat berjalan lancar dan tanpa gangguan.

Adapun eks Ketua KPK, Busyro Muqoddas berkatan tsunami kebiadaban telah hadir dalam pembunuhan dan penanganan kasus Jurkani. “Kita yang masih memiliki hati dan merindukan keadilan hakiki, harus melakukan perlawanan sekuat-kuatnya, meskipun mungkin tetap sulit mengungkap mafia oligarki dibalik pembacokan sadis Jurkani. Tetapi kita harus terus berjuang dan melawan,” kata Busyro Muqoddas.

Melalui Amicus Curiae, tim advokasi berharap majelis hakim yakin dan tidak ragu untuk membuat putusan yang seadil-adilnya guna mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.

"Seluruh pendukung Amicus Curiae berharap Jurkani adalah penutup dari cerita kelam simbah darah batubara, sekaligus menjadi peletup semangat memberantas oligarki dan praktik mafia tambang yang merusak bumi Nusantara," tulis tim advokasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema
Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi blak-blakan soal alasan di balik penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan atau IUP untuk ormas keagamaan.


Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah, Berawal dari Sekolah Rakyat

1 hari lalu

Logo Muhammadiyah. ANTARA/HO-istimewa
Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah, Berawal dari Sekolah Rakyat

Pendirian Muhammadiyah diawali oleh keberadaan Sekolah Rakyat bernama Madrasah Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah yang didirikan KH. Ahmad Dahlan.


Muhammadiyah Jadi Ormas Keagamaan Kedua setelah NU yang Siap Terima IUPK, Cek Persyaratannya

1 hari lalu

Petugas mengoperasikan
Muhammadiyah Jadi Ormas Keagamaan Kedua setelah NU yang Siap Terima IUPK, Cek Persyaratannya

Muhammadiyah menjadi ormas keagamaan besar kedua, yang mau menerima izin usaha pertambangan atau IUP dari pemerintah setelah PBNU.


Sempat Gamang, Muhammadiyah Akhirnya Ikuti Langkah PBNU Terima Izin Usaha Pertambangan

1 hari lalu

Anwar Abbas. muhammadiyah.or.id
Sempat Gamang, Muhammadiyah Akhirnya Ikuti Langkah PBNU Terima Izin Usaha Pertambangan

Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengatakan keputusan menerima izin pertambangan (IUP) diambil saat rapat pleno.


Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

2 hari lalu

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas hadir dan memberikan pernyataan dukungan dalam acara konsolidasi Garda Matahari di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.
Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

Pengurus PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan persetujuan menerima Izin Usaha Pertambangan untuk ormas keagamaan itu berisi sejumlah catatan.


PP Muhammadiyah Kembali Gelar Pleno Akhir Pekan Ini, Bahas Konsesi Tambang?

2 hari lalu

Suasana Gedung Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, saat menggelar rapat pleno tertutup membahas izin usaha pertambangan (IUP), Sabtu, 13 Juli 2024. Sumber Tempo menyebut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, hadir dalam rapat ini. TEMPO/Han Revanda Putra.
PP Muhammadiyah Kembali Gelar Pleno Akhir Pekan Ini, Bahas Konsesi Tambang?

PP Muhammadiyah akan kembali menggelar rapat pleno pada 27-28 Juli 2024 di Yogyakarta. Akan bahas konsesi tambang?


Bos Tambang Setyo Mardanus Dipanggil KPK, jadi Saksi TPPU Abdul Gani Kasuba

3 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Bos Tambang Setyo Mardanus Dipanggil KPK, jadi Saksi TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK memeriksa 6 pihak swasta terkait dugaan TPPU eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Salah satunya Setyo Mardanus.


Presiden Jokowi Teken Perpres Pengalihan IUP Tambang untuk Ormas, Baru PBNU yang Siap

4 hari lalu

Petugas mengoperasikan
Presiden Jokowi Teken Perpres Pengalihan IUP Tambang untuk Ormas, Baru PBNU yang Siap

Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 76 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 70 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi


Antam Sebut Simbara Bisa Perbaiki Tata Kelola Tambang

4 hari lalu

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter (kiri). Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Antam Sebut Simbara Bisa Perbaiki Tata Kelola Tambang

Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Nico Kanter, mengatakan Sistem Informasi Mineral dan Batubara atau Simbara bisa perbaiki tata kelola tambang.


Dokter Pengembang Obat Tradisional Bicara Kecubung: Buat Mabuk atau Khusyuk

5 hari lalu

Kecubung. Foto : Shutterstock
Dokter Pengembang Obat Tradisional Bicara Kecubung: Buat Mabuk atau Khusyuk

Racun kecubung dapat dengan mudah masuk ke dalam tubuh melalui berbagai cara, sehingga perlu kewaspadaan tinggi untuk menghindarinya