Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Advokat Jurkani Meninggal, Denny Indrayana: Dia Berjuang Demi Kalsel Tanpa Mafia

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana bersiap meninggalkan gedung KPK seusai melakukan pelaporan kasus korupsi, di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021. Denny melaporkan maraknya dugaan korupsi di daerah Kalimantan Selatan, diantaranya pembangunan masjid bambu dengan anggaran hampir Rp12 miliar dan program penghijauan oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana bersiap meninggalkan gedung KPK seusai melakukan pelaporan kasus korupsi, di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021. Denny melaporkan maraknya dugaan korupsi di daerah Kalimantan Selatan, diantaranya pembangunan masjid bambu dengan anggaran hampir Rp12 miliar dan program penghijauan oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Denny Indrayana menyampaikan duka yang mendalam atas wafatnya Jurkani. Advokat perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan batu bara PT Anzawara Satria itu meninggal setelah dirawat 13 hari di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Almarhum menderita luka bacok serius setelah menerima serangan brutal di konsesi IUP Anzawara di Jalan Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada Jumat petang, 22 Oktober 2021. Jurkani meninggal sekitar pukul 10.20 Wita pada Rabu, 3 November 2021.

Denny menyebut, Jurkani sudah seperti saudara baginya. "Beliau adalah salah satu relawan yang berjuang tanpa pamrih dalam pencalonan saya sebagai gubernur Kalimantan Selatan. Beliau orang yang sangat baik, lurus, loyal, apa adanya, dan tegas dalam bersikap. Kami kehilangan petarung yang hingga akhir hayatnya terus berjuang untuk kehidupan Banua Kalsel yang lebih adil, baik, sejahtera, tanpa mafia," ujar Denny lewat keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021.

Menurut Denny, pembunuhan biadab dengan pembacokan semacam ini karena soal tambang batu bara bukan kali pertama terjadi. Sumber daya alam Kalimantan Selatan yang seharusnya membawa manfaat dan kesejahteraan, tuturnya, justru sering menjadi sumber konflik dan berujung dengan konflik lahan bahkan pembunuhan.

Ia menuturkan, sebelumnya ada seorang guru yang diduga dibacok hingga tewas, karena persoalan jalan menuju tambang batu bara. Ada seorang wartawan yang diduga tewas di penjara karena menulis soal perebutan lahan sawit. Terakhir, Jurkani diduga menjadi korban pembacokan karena soal tambang ilegal batu bara.

Semuanya, ujar Denny, adalah kematian karena konflik lahan dan kekayaan alam bumi Lambung Mangkurat. Ironisnya, semua kasus itu belum terungkap apa yang sebenarnya terjadi, serta siapa sebenarnya pelaku utama alias dalang di balik pembunuhan-pembunuhan itu.

"Agaknya, aparat kepolisian kesulitan mengungkap tuntas, karena berbagai persoalan non-hukum, dan karena tindak pidana tersebut dilakukan dengan pola mafioso, yang jejaringnya sudah merambah kemana-mana," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menyebut perjuangan Jurkani membangun bumi Kalimantan Selatan yang lebih adil, sejahtera, dan tanpa mafia, harus terus dilanjutkan. "Saya berharap aparat kepolisian—sesulit apapun—tidak berhenti mengusut tuntas kasus ini, hingga menemukan dan menghukum pelaku utamanya. Dengan kerja profesional, serta integritas yang tak terbeli, harapan itu masih ada," ujar Denny Indrayana.

Jurkani merupakan korban pembacokan sekelompok orang tak dikenal dalam perkara tambang di Kalimantan Selatan. Aksi kekerasan tersebut terjadi di tengah jalan. Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengatakan pembacokan terhadap Jurkani karena dua pelaku yang sudah tertangkap di bawah pengaruh minuman keras.

Menurut Made, kedua pelaku Nasrullah dan Yurdiansyah hendak ke berwisata ke Pantai Bunati. “Bukan dicegat. Orang mabuk mengira mobil yang jalannya lurus, menghalang-halangi. Jalannya kan sempit, jadi seolah korban menghalangi. Sesuai pengakuan mereka (dua pelaku),” kata AKP Made Rasa. Polisi masih mendalami kejadian pembacokan terhadap kuasa hukum PT Anzawara Satria.

DEWI NURITA | DIANANTA P. SUMEDI

Baca: Advokat PT Anzawara Satria Korban Pembacokan di Perkara Tambang Meninggal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Pemerintah Segera Kuasai 61 Saham Freeport, Jokowi: Freeport Sekarang Bukan Milik Amerika

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan CEO Freeport-McMoRan sekaligus Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia Richard Adkerson di tambang Grasberg, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 1 September 2022. Jokowi juga mengunjungi  Deep Mill Level Zone (DMLZ) underground untuk meninjau tempat ibadah yang berada di bawah tanah. Tempat ibadah tersebut adalah Masjid Jami Baabul Munawwar dan Gereja Oikumene Soteria.  Foto : Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pemerintah Segera Kuasai 61 Saham Freeport, Jokowi: Freeport Sekarang Bukan Milik Amerika

Setelah Mind ID menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia, Jokowi berujar, pemerintah akan menambah penguasaannya hingga 61 persen


Pengacara Bantah Kenny Wisha Sonda Memberikan Opini Hukum yang Keliru

4 hari lalu

Penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), Kenny Wisha Sonda mengajukan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang eksepsi penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pengacara Bantah Kenny Wisha Sonda Memberikan Opini Hukum yang Keliru

Kenny Wisha Sonda sebagai legal counsel menjelaskan kepada pimpinan soal perjanjian kerja sama dua perusahaan.


Opini Hukum Berbuntut Pidana, Jaksa Sebut Kenny Sonda Tidak Bisa Berlindung di Balik Hak Imunitas Advokat

7 hari lalu

Legal Counsel dari Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd., Kenny Wisha Sonda, advokat sekaligus karyawan jadi terdakwa perkara penggelapan. Dia dituduh mengeluarkan legal opinion yang mengakibatkan PT Energi Maju Abadi merugi US$ 31.468.649, Kamis, 12 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Opini Hukum Berbuntut Pidana, Jaksa Sebut Kenny Sonda Tidak Bisa Berlindung di Balik Hak Imunitas Advokat

Advokat Kenny Wisha Sonda yang bekerja untuk legal counsel dipidana oleh perusahaan karena merugi akibat opini hukum yang diberikan.


Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

7 hari lalu

Legal Counsel dari Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd., Kenny Wisha Sonda, advokat sekaligus karyawan jadi terdakwa perkara penggelapan. Dia dituduh mengeluarkan legal opinion yang mengakibatkan PT Energi Maju Abadi merugi US$ 31.468.649, Kamis, 12 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

Advokat Kenny Wisha Sonda sempat ditahan oleh kejaksaan, namun hakim memberi penangguhan penahanan selama proses di pengadilan berlangsung.


Dipidana Karena Memberi Opini Hukum, Advokat Kenny Wisha Sonda akan Dengar Tanggapan Jaksa

8 hari lalu

Penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), Kenny Wisha Sonda mengajukan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang eksepsi penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Dipidana Karena Memberi Opini Hukum, Advokat Kenny Wisha Sonda akan Dengar Tanggapan Jaksa

Advokat Kenny Wisha Sonda dipidana karena posisinya sebagai konsultan hukum. Ia dipidana karena memberikan opini hukum ke perusahaan.


Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

9 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai pelantikan pejabat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa Muhammadiyah telah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang.


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

10 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


Paus Fransiskus Bicara Tambang di Papua Nugini: Harus Mengutamakan Keadilan

12 hari lalu

Foto udara ribuan umat menghadiri misa yang dipimpin Paus Fransiskus di John Guise Stadium, Papua Nugini, Minggu, 8 September 2024. Sebanyak 35 ribu umat dari 22 provinsi di Papua Nugini menghadiri misa tersebut. TEMPO/Fransisca Christy
Paus Fransiskus Bicara Tambang di Papua Nugini: Harus Mengutamakan Keadilan

Dalam perjalanan apostoliknya di Jakarta, Paus Fransiskus juga bicara soal tambang.


Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa

15 hari lalu

Penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), Kenny Wisha Sonda mengajukan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang eksepsi penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa

Seorang advokat, Kenny Wisha Sonda, menjadi terdakwa usai dilaporkan perusahaan atas opini yang diberikan.