TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi, hari ini, Jumat, 28 Januari 2022. Dia diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan, Edy akan diperiksa sebagai saksi. "Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi dan beberapa saksi lainnya,” kata dia pada Rabu, 26 Januari 2022.
Diketahui, Edy dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri. Dia dipanggil melalui surat pemanggilan dengan Nomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpidsiber pada Rabu lalu.
Kepolisian menyatakan telah menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur menerima laporan dari berbagai organisasi masyarakat dan adat mengenai pernyataan Edy Mulyadi. Laporan diterima pada Senin, 24 Januari 2022. Yusuf menjelaskan sudah ada beberapa laporan kelompok LSM maupun tokoh adat di Kalimantan Timur yang diterima Polda Kaltim.
Kasus ini bermula saat beredarnya video di media sosial mengenai Edy Mulyadi yang menyatakan Kalimantan sebagai tempat pembuangan anak jin. Kalimat tersebut juga disertai celetukan rekan Edy, yang kata-katanya juga dinilai pengguna media sosial merendahkan kemanusiaan. Protes berlangsung di Kaltim, baik melalui media sosial maupun aksi demonstrasi di jalan.
Setelah ramai protes terhadapnya, Edy meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
Sementara itu, Pemprov Kalimantan Timur melalui Sekda M Sa'bani meminta masyarakat untuk bersikap proporsional menghadapi pernyataan Edy Mulyadi yang menimbulkan polemik. "Supaya kondusifitas daerah tetap terjaga dengan baik untuk menyongsong dan mendukung IKN di Kaltim," kata Sa'bani.
Baca: Warga Kalimantan Maafkan Edy Mulyadi, Aliansi Borneo: Hukum Harus Tetap Lanjut