TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum berencana menetapkan satu dari tiga calon legislator terpilih adalah perempuan. Anggota Komisi Pemilihan, Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan ketentuan akan masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan soal Penetapan Calon Terpilih.
"Saya akan perjuangkan aturan itu dalam rapat pleno. Sebagian besar komisioner juga mendukung rencana itu," kata Andi seusai peresmian kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jakarta.
Ia mencontohkan, jika ada partai memperoleh tiga kursi di satu daerah pemilihan, dan semuanya adalah laki-laki, maka calon laki-laki dengan suara paling sedikit digantikan oleh calon legislator perempuan. Calon perempuan itu dipilih berdasarkan suara terbanyak. Kalau partai memperoleh enam kursi, maka dua dari calon terpilih adalah perempuan.
Menurut Andi, ketentuan satu dari tiga calon terpilih adalah perempuan merupakan affirmative action atas partisipasi politik perempuan. Apalagi Mahkamah Konstitusi tak menghapus pasal 55 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Dalam pasal itu disebutkan, daftar bakal calon legislator yang diajukan partai politik harus memuat minimal satu calon perempuan dari tiga calon.
PRAMONO