Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebut Tak Setara dengan Tanggung Jawabnya, Berapa Gaji Hakim?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
(dari kiri ke kanan) Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Isti Wibowo, Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi tingkat banding Surabaya Soemarno, Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi tingkat Banding Samarinda Suryadarma Belo dan Ketua PTUN Makassar Ismail Baturante membaca sumpah jabatan saat pelantikan di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (14/3). ANTARA/Prasetyo Utomo
(dari kiri ke kanan) Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Isti Wibowo, Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi tingkat banding Surabaya Soemarno, Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi tingkat Banding Samarinda Suryadarma Belo dan Ketua PTUN Makassar Ismail Baturante membaca sumpah jabatan saat pelantikan di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (14/3). ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Zaid Umar Bobsaid saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar pernah mengungkapkan bahwa gaji hakim tidak setara dengan tanggung jawab mereka. Dilansir dari bldk.mahkamahagung.go.id, pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber Focus Group Discusion (FGD) yang dilakukan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) di Denpasar pada 24-28 Agustus 2020 lalu.

Menurut dia, tugas hakim tidak hanya dihadapkan dengan tanggung jawab untuk memutus perkara dengan benar dan adil yang dapat diterima oleh para pihak. Saat melaksanakan sidang hakim juga dihadapkan pada berbagai tekanan baik fisik maupun mental oleh para pihak yang berperkara. Zaid mengaku, pada beberapa kasus berat yang pernah tanganinya, dirinya kerap mendapat intimidasi fisik yang mengancam keselamatan.

Namun, kata dia, tidak pernah ada jaminan keamanan dari negara untuk melindungi nyawa hakim pada saat melaksanakan tugas. Itulah mengapa Zaid menganggap, gaji dan fasilitas yang diperoleh hakim tidak seimbang dengan ancaman dan risiko serta beban kinerja hakim yang berstatus sebagai pejabat negara selama bertugas. Gaji yang diperoleh oleh para hakim sama dengan gaji yang diperoleh oleh Pegawai Negeri Sipil lainnya.

Lalu, berapa gaji hakim? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, hakim dalam menjalankan tugasnya mendapatkan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim, yaitu terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.

Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. Berikut daftar gaji pokok hakim menurut Lampiran I Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012:

1. Golongan III

Gaji Hakim Golongan III dibagi dalam empat kategori a hingga d dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.

• Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 2.064.100 - 2.337.300.

• Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar 2.125.700 - 2.407.100.

• Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar 2.189.200 - 2.478.900.

• Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar 2.254.600 - 2.552.900.

• Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar 2.347.100 - 2.347.100.

• Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar 2.450.100 - 2.707.700.

• Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar 2.557.600 - 2.794.800.

• Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar 2.669.800 - 2.917.400.

• Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar 2.787.000 - 3.045.400.

• Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar 2.909.300 - 3.179.100.

• Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar 3.037.000 - 3.318.600.

• Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar 3.170.300 - 3.464.200.

• Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar 3.309.400 - 3.616.300.

• Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar 3.454.600 - 3.775.000.

• Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar 3.606.200 - 3.940.600.

• Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar 3.764.500 - 4.113.600.

• Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar 3.929.700 - 4.294.100.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Golongan IV

Gaji Hakim Golongan IV dibagi dalam lima kategori a hingga e dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan, dalam rupiah.

• Masa kerja kurang dari setahun sebesar 2.436.100 - 2.875.200.

• Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar 2.508.900 - 2.961.100.

• Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar 2.583.800 - 3.049.500.

• Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar 3.140.500 - 2.660.900.

• Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar 2.740.400 - 3.234.300.

• Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar 2.822.200 - 3.330.900.

• Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar 2.906.500 - 3.430.300.

• Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar 3.004.900 - 3.532.800.

• Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar 3.136.800 - 3.638.200.

• Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar 3.372.700 - 3.746.900.

• Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar 3.418.200 - 3.858.700.

• Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar 3.568.200 - 4.016.000.

• Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar 3.724.800 - 4.192.200.

• Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar 3.888.200 - 4.376.200.

• Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar 4.058.800 - 4.568.300.

• Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar 4.237.000 - 4.768.700.

• Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar 4.422.900 - 4.978.000.

Hakim juga diberikan tunjangan, berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan keluarga dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen, dan tunjangan anak sebesar 2 persen untuk paling banyak 2 orang anak. Tunjangan beras diberikan 10 kilogram untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 orang anak. Sedangkan tunjangan kemahalan merupakan tambahan gaji sebagai bantuan kenaikan harga keperluan sehari-hari.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Rincian Beda Besar Gaji Hakim, Polisi, dan Jaksa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

7 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

18 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.


Presiden Tetapkan Tunjangan Fungsional Pentashih Al Quran, Ini Besarannya

23 hari lalu

Sejumlah santri hafalan Al-Quran sedang menghafal di tepi gang sebelum setoran ke guru Pondok Pesantren Roudlotul Qur'an, Kampung Book, Kauman, Semarang Rabu, 27 Maret 2024. Banyaknya pondok hafalan Al-Qur'an membuat Kampung Kauman, Semarang disebut sebagai kampung Qur'an. Tempo/Budi Purwanto
Presiden Tetapkan Tunjangan Fungsional Pentashih Al Quran, Ini Besarannya

Pentashih Mushaf Al Quran ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama sejak 2019.


Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

24 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023, di Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.


KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

25 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono


Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

43 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.


ASN Imigrasi di Daerah Terpencil dan Terluar Bakal Diberi Tunjangan Khusus

48 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (tengah) meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur. ANTARA
ASN Imigrasi di Daerah Terpencil dan Terluar Bakal Diberi Tunjangan Khusus

Menurut Silmy Karim, ASN imigrasi yang bertugas di kawasan terpencil, terluar, dan wilayah perbatasan tidaklah mudah dengan kondisi serba terbatas.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

50 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

52 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

Terdakwa perkara Aksi Bela Rempang, Aminudin, mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian.