TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Zaid Umar Bobsaid saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar pernah mengungkapkan bahwa gaji hakim tidak setara dengan tanggung jawab mereka. Dilansir dari bldk.mahkamahagung.go.id, pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber Focus Group Discusion (FGD) yang dilakukan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) di Denpasar pada 24-28 Agustus 2020 lalu.
Menurut dia, tugas hakim tidak hanya dihadapkan dengan tanggung jawab untuk memutus perkara dengan benar dan adil yang dapat diterima oleh para pihak. Saat melaksanakan sidang hakim juga dihadapkan pada berbagai tekanan baik fisik maupun mental oleh para pihak yang berperkara. Zaid mengaku, pada beberapa kasus berat yang pernah tanganinya, dirinya kerap mendapat intimidasi fisik yang mengancam keselamatan.
Namun, kata dia, tidak pernah ada jaminan keamanan dari negara untuk melindungi nyawa hakim pada saat melaksanakan tugas. Itulah mengapa Zaid menganggap, gaji dan fasilitas yang diperoleh hakim tidak seimbang dengan ancaman dan risiko serta beban kinerja hakim yang berstatus sebagai pejabat negara selama bertugas. Gaji yang diperoleh oleh para hakim sama dengan gaji yang diperoleh oleh Pegawai Negeri Sipil lainnya.
Lalu, berapa gaji hakim? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, hakim dalam menjalankan tugasnya mendapatkan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim, yaitu terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.
Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. Berikut daftar gaji pokok hakim menurut Lampiran I Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012:
1. Golongan III
Gaji Hakim Golongan III dibagi dalam empat kategori a hingga d dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.
• Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 2.064.100 - 2.337.300.
• Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar 2.125.700 - 2.407.100.
• Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar 2.189.200 - 2.478.900.
• Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar 2.254.600 - 2.552.900.
• Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar 2.347.100 - 2.347.100.
• Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar 2.450.100 - 2.707.700.
• Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar 2.557.600 - 2.794.800.
• Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar 2.669.800 - 2.917.400.
• Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar 2.787.000 - 3.045.400.
• Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar 2.909.300 - 3.179.100.
• Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar 3.037.000 - 3.318.600.
• Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar 3.170.300 - 3.464.200.
• Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar 3.309.400 - 3.616.300.
• Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar 3.454.600 - 3.775.000.
• Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar 3.606.200 - 3.940.600.
• Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar 3.764.500 - 4.113.600.
• Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar 3.929.700 - 4.294.100.
2. Golongan IV
Gaji Hakim Golongan IV dibagi dalam lima kategori a hingga e dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan, dalam rupiah.
• Masa kerja kurang dari setahun sebesar 2.436.100 - 2.875.200.
• Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar 2.508.900 - 2.961.100.
• Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar 2.583.800 - 3.049.500.
• Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar 3.140.500 - 2.660.900.
• Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar 2.740.400 - 3.234.300.
• Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar 2.822.200 - 3.330.900.
• Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar 2.906.500 - 3.430.300.
• Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar 3.004.900 - 3.532.800.
• Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar 3.136.800 - 3.638.200.
• Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar 3.372.700 - 3.746.900.
• Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar 3.418.200 - 3.858.700.
• Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar 3.568.200 - 4.016.000.
• Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar 3.724.800 - 4.192.200.
• Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar 3.888.200 - 4.376.200.
• Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar 4.058.800 - 4.568.300.
• Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar 4.237.000 - 4.768.700.
• Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar 4.422.900 - 4.978.000.
Hakim juga diberikan tunjangan, berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan keluarga dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen, dan tunjangan anak sebesar 2 persen untuk paling banyak 2 orang anak. Tunjangan beras diberikan 10 kilogram untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 orang anak. Sedangkan tunjangan kemahalan merupakan tambahan gaji sebagai bantuan kenaikan harga keperluan sehari-hari.
HENDRIK KHOIRUL MUHID