TEMPO.CO, Jakarta - Nama Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono dikabarkan bakal menjadi penjabat Gubernur DKI Jakarta setelah Anies Baswedan lengser pada Oktober 2022.
Sejumlah politikus partai, seperti politikus PDIP Gembong Warsono, menilai Heru mumpuni mengisi posisi tersebut.
Merespons kabar ini, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut belum ada keputusan soal calon penjabat Gubernur DKI Jakarta. "Belum ada, belum ada (Kasetpres jadi PJ Gubernur)," ujar Pratikno dalam video wawancaranya yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu, 8 Januari 2021.
Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Sejumlah nama muncul sebagai sosok yang dinilai berpotensi menggantikan Anies, sampai Pilkada 2024 mendatang.
Pengganti Anies itu akan diisi penjabat (Pj) yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri kepada Presiden Joko Widodo. Pratikno mengatakan saat ini belum ada pembahasan mengenai penjabat gubernur.
"Nanti itu, Pj untuk di daerah lain kan juga banyak. Tapi belum ada sama sekali, nanti prosesnya juga lewat Kemendagri," tuturnya.
Heru Budi Hartono merupakan sosok yang sempat menjadi Wali Kota Jakarta Utara pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2014. Setahun berikutnya, pada 2015, ia menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan saat ini kementerian belum mendiskusikan nama-nama calon penjabat gubernur. Sebab, untuk penjabat gubernur akan diusulkan tiga orang oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden RI.
Usulan nama, kata dia, diperkirakan akan dimulai ketika mendekati masa akhir periode kepemimpinan kepala daerah definitif. Misalnya, untuk DKI Jakarta yang berakhir pada Oktober 2022, diperkirakan usulan dimulai pada Agustus-September 2022.
Ia menyebut tidak ada kriteria khusus menjadi penjabat gubernur DKI Jakarta, namun harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.