Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Tengah Sertifikasi Lahan PPKT di Kawasan Hutan

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki 17.504 Pulau-Pulau Kecil (PPK). Sebanyak 111 termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang terdiri dari 69 pulau tidak berpenduduk dan 42 pulau berpenduduk. Semuanya dipersatukan laut Indonesia seluas 6,4 juta km2, tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Indonesia memiliki pengalaman buruk dalam mengelola pulau, sehingga tidak bisa meyakinkan peserta persidangan Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda pada 17 Desember 2002. Akibatnya, Pulau Sipadan dan Ligitan diakui internasional menjadi milik Malaysia.

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia bergerak cepat menerbitkan Perpres 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang bertujuan menjaga keutuhan NKRI (kedaulatan), memanfaatkaan SDA dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan (kelestarian), serta memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan (kesejahteraan).

Sejalan dengan tujuan pengelolaan PPKT, salah satu kebijakan strategis pemerintah adalah melakukan sertifikasi bidang lahan pada 111 PPKT yang belum ada penetapan, pemilikan, atau pengusahaan yang jelas, menjadi aset negara, pemda, masyarakat adat, lokal dan tradisional, melalui kerja sama kementrian dan Lembaga (K/L), diantaranya (ATR/BPN, KKP, Kemenhub, Kemhan, Pemda).

Dari 111 PPKT dengan luas mencapai 2.722.978 hektare, kerja sama kementerian ATR/BPN dengan KKP dalam melakukan sertifikasi PPKT sampai akhir 2021, telah berhasil mensertifikatkan lahan seluas 143,55 hektre pada 47 pulau, terdiri dari 57 sertifikat bidang tanah dengan status Hak Pakai yang diterbitkan oleh kantor pertanahan (Kantah) di kabupaten/kota.

Bersamaan dengan itu, proses sertfikasi lahan di PPKT dengan status HPL (Hak Pengelolaan) yang persetujuannya oleh Menteri ATR/BPN, masih dalam proses penyelesaian. Lahan pulau dengan status sertifikat HPL bisa dijadikan agunan oleh pihak ketiga, yang merupakan mitra kerja sama pemegang HPL, dan dapat diberikan hak atas tanah berupa hak pakai, hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU).

Dalam perjalanannya, pelaksanaan sertifikasi lahan mengalami kendala, sehingga terjadi keterlambatan pensertifikasian 27 PPKT seluas 1.273.909 hektare.  Berdasarkan peta status dan fungsi kawasan hutan tahun 2018, pulau tersebut seluruhnya merupakan kawasan hutan yang menjadi urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Oleh karenanya, proses sertifikasi di kawasan hutan harus dikoordinasikan secara baik dengan KLHK.

Melihat kendala tersebut, maka amanat Perpres 78/2005 yang bertujuan menjaga kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan menjadi rujukan sebagai solusi permasalahan, serta Perpres 34 tahun 2019 tentang pengalihan saham dan luasan lahan dalam pemanfaatan PPK dan pemanfaatan perairan disekitarnya dalam rangka PMA, ditindaklanjuti melalui 4 (empat) kebijakan strategis.

Pertama, menetapkan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) pada 111 PPKT sebagai kawasan hutan, yang menjadi bagian dalam peta status dan fungsi kawasan hutan Indonesia, untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pulau sekaligus sebagai bentuk penegasan wilayah kedaulatan negara,

Kedua, dari 70 persen sisa lahan tersebut, 30 persen merupakan milik negara yang dimanfaatkan untuk pembangunan pos-pos keamanan, tugu perbatasan, tanda atau patok Titik Dasar (TD) dan Titik Refrensi (TR) wilayah Indonesia, serta pembangunan infrastruktur fisik lainnya yang diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan keamanan;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, adapun 49 persen sisa lahan tersebut, pemerintah melalui K/L wajib mengalokasikan program dan kegiatan untuk tujuan kesejahteraan, melalui pembangunan infrastruktur dasar (diantaranya air bersih, listrik, menara BTS, sinyal, jalan, jembatan, pelabuhan, bandara), serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pada PPKT berpenduduk, yang menjadi prioritas pembangunan dalam RPJPMN.

Keempat, pemerintah mendorong dan memfasilitasi investasi dan kerja sama pemanfaataan PPKT tidak berpenduduk dengan para investor (BUMN, swasta, koperasi) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan nelayan di sekitarnya, sekaligus mengoptimalkan pendapatan pemerintah dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Melalui koordinasi yang kuat antar K/L terkait (ATR/BPN, KLHK, KKP) bersama Menkopolhukam sebagai ketua tim koordinasi pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, diharapkan tahapan sertifikasi lahan PPKT di kawasan hutan segera diselesaikan sesuai peraturan perundangan, dengan kebijakan yang tepat, untuk kepentingan kedaulatan negara, kesejahteraan masyarakat, serta menjamin keberlanjutan ekosistem hutan di pulau-pulau kecil terluar. (*)

Rido Miduk Sugandi Batubara

Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP

 

 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

2 hari lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

3 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

17 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

20 hari lalu

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional.


KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

26 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

28 hari lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

28 hari lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

31 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

35 hari lalu

KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

Sebagai upaya pelestarian ekosistem terumbu karang yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan program Adopsi Karang.


KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

41 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ketika memaparkan mengenai aturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut di Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat ini, KKP mulai mengumumkan lokasi hasil sedimentasi di laut yang tersebar di tujuh lokasi Indonesia, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut.