INFO NASIONAL - Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster dari penangkapan hingga pembudidayaan.
“Kick off meeting ini dilaksanakan untuk menjalin kerjasama yang lebih erat dengan pihak Kejaksaan Agung, dalam pendampingan pelaksanaan tata kelola lobster, agar implementasinya sesuai dengan peraturan perundangan” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Gemi Triastuti saat melakukan kunjungan ke Kejagung.
Gemi mengatakan, KKP bersama Kejagung akan bekerjasama dalam pelaksanaan penerapan regulasi terkait lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).
Direktur Pertimbangan Hukum, Sila Haholongan, merespon baik permohonan KKP dalam memastikan kebijakan pengelolaan lobster berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya ini sesuai dengan layanan Jamdatun dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum terhadap institusi pemerintah,” kata Sila.
Sila mengatakan, setelah kick off meeting, pihak Kejagung dapat melakukan kegiatan pendampingan dalam implementasi tata kelola lobster oleh KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai salah satu langkah perbaikan tata kelola lobster di Indonesia. Melalui peraturan tersebut, diharapkan pengelolaan lobster dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi, serta memperkuat peran Indonesia dalam global supply chain lobster.(*)