TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan 3 anggota TNI AD yang diduga menabrak dua remaja di Nagrek, Bandung, untuk diproses hukum. Andika memerintahkan penyidik TNI untuk melakukan penyidikan tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa lewat keterangan tertulis, Jumat, 24 Desember 2021.
Prantara mengatakan Polresta Bandung melimpahkan penyidikan kasus ini pada Rabu, 22 Desember 2021. Tiga anggota TNI yang diduga terlibat adalah Kolonel Infantri P dari Korem Gorontalo Kopral Dua DA, Kodim Gunung Kidul; dan Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak.
Prantara mengatakan ketiganya disangka melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selain itu, mereka disangka melanggar KUHP Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Selain itu, menurut Prantara, Panglima TNI meminta mereka dituntut secara maksimal sesuai dengan tindak pidana. Panglima, kata dia, juga memerintahkan penjatuhan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari TNI.