Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panglima TNI Andika Perkasa Perintahkan 3 Anggota TNI Diproses Hukum

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan pers saat meninjau kesiapan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam pelaksanaan KTT G20 di Badung, Bali, Jumat, 26 November 2021. KTT G20 akan berlangsung pada awal tahun 2022. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan pers saat meninjau kesiapan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam pelaksanaan KTT G20 di Badung, Bali, Jumat, 26 November 2021. KTT G20 akan berlangsung pada awal tahun 2022. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan 3 anggota TNI AD yang diduga menabrak dua remaja di Nagrek, Bandung, untuk diproses hukum. Andika memerintahkan penyidik TNI untuk melakukan penyidikan tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa lewat keterangan tertulis, Jumat, 24 Desember 2021.

Prantara mengatakan Polresta Bandung melimpahkan penyidikan kasus ini pada Rabu, 22 Desember 2021. Tiga anggota TNI yang diduga terlibat adalah Kolonel Infantri P dari Korem Gorontalo Kopral Dua DA, Kodim Gunung Kidul; dan Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak.

Prantara mengatakan ketiganya disangka melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, mereka disangka melanggar KUHP Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Selain itu, menurut Prantara, Panglima TNI meminta mereka dituntut secara maksimal sesuai dengan tindak pidana. Panglima, kata dia, juga memerintahkan penjatuhan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari TNI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

3 jam lalu

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Ponadi menyiapsiagakan dua kapal dan tiga helikopter untuk amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali. Foto: Humas Polri
Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.


Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

19 jam lalu

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, bersama para perwira tinggi Jenderal TNI siap bergerak bersama memastikan program optimasi lahan rawa (Oplah) dan pompanisasi di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.


Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.


Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

1 hari lalu

Mayjen TNI AD, Dian Andriani. FOTO/instagram/dianandrianiratna
Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).


Pengamat Sebut Andika Perkasa Cocok Berduet dengan Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Eks Panglima TNI Andika Perkasa menghadiri acara puncak peringatan Bulan Bung Karno di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023. TEMPO/ Ima dini shafira
Pengamat Sebut Andika Perkasa Cocok Berduet dengan Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta

Andika Perkasa masuk dalam enam nama potensial bakal calon Gubernur Jakarta yang berencana diusung PDIP.


Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

Rancangan undang-undang penerbangan yang ditanda-tangani Joe Biden diharapkan bisa meningkatkan kualitas di sejumlah sektor.


Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

1 hari lalu

Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Donny Yoesgiantoro memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor Tempo di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.


Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

2 hari lalu

Prajurit Satgas Pamtas Mobile Yonif 509 Condromowo Kostrad, Koops Habema, di bawah pimpinan Lettu Inf Fardhana melaksanakan kegiatan program
Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?


Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

3 hari lalu

Puluhan amunisi milik Polres Paniai saat hendak dibawa ke Pospol 99 Distrik Baya Biru yang sempat diamankan petugas di bandara Nabire, Papua, Sabtu  19 Mei 2024. ANTARA/HO-Polres Nabire
Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.


Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

3 hari lalu

Warga membersihkan puing-puing bangunan yang hancur akibat banjir bandang di Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, 14 Mei 2024. Warga sudah mulai membersihkan puing-puing, material lumpur dan tumpukan kayu yang memasuki rumahnya, dan hingga saat ini korban meninggal meninggal akibat banjir yang terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024 di Sumatra Barat itu sudah mencapai angka 47 orang. TEMPO/Fachri Hamzah.
Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

Banjir bandang dari Gunung Singgalang menghantam Galudua, Koto Tuo Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumbar. Apa arti galodo bagi suku Minangkabau?