TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi mantan pegawai mereka yang terjerat sejumlah kasus suap, Stepanus Robin Pattuju, tentang peranan sosok Arief Aceh. KPK mempertanyakan keabsahan perkataan Robin yang menyoal keterlibatan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, dan sosok Arief Aceh dalam kasus suap Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan informasi yang dibeberkan Robin dalam persidangan hanya bersifat testimonium de auditu. Artinya, Robin hanya mendengar keterangan dari pihak lain yang dalam hal ini adalah M Syahrial. Selain itu, Fikri menyebut keterangan M Syahrial juga berdasarkan ucapan saksi Yusmada.
“Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah,” kata dia pada Selasa, 21 Desember 2021.
Fikri tak menampik soal adanya komunikasi antara Lili Pintauli, M Syahrial, serta ada penyebutan nama Arif Aceh. Namun, fakta dipersidangan malah menyebut Robin Pattuju lah yang enggan mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh sebagai kuasa hukum.
Selain itu, Fikri menambahkan, Robin Pattuju seperti ingin menutupi peranan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dalam kasusnya. Sebab, kata dia, Robin enggan mengakui sejumlah uang suap dari politikus Partai Golkar itu.
“KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerjasama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M Syahrial dan Maskur Husein, dan hal tersebut tim Jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan,” kata Fikri.
Sebelumnya, dalam persidangan yang dilaksanakan pada Senin 20 Desember 2021, Robin mengatakan dirinya bersedia menjadi justice collaborator dan siap bernyanyi tentang keterlibatan Lili Pintauli Siregar dalam kasus suap yang menjeratnya. Pasca sidang tersebut, Robin juga sempat bersumpah kepada awak media dirinya akan menyeret wakil ketua KPK itu ke dalam penjara.
Kuasa hukum Robin Pattuju, Tito Hananta, mengaku pihaknya telah memberikan sejumlah data tentang sosok lawyer yang bernama Arief Aceh tersebut kepada hakim dan jaksa. Ia mengatakan sampai saat ini data yang ia berikan belum diproses sama sekali oleh pihak kejaksaan.
“Seorang Tito Hananta yang sudah lama di KPK saja tak punya akses ke pimpinan KPK, lah ini lawyer Arief Aceh kok punya akses kesana,” kata dia saat dihubungi oleh Tempo.
MIRZA BAGASKARA