TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan tidak akan ada penyekatan di jalan yang akan dilakukan sepanjang periode libur natal dan tahun baru guna membatasi pergerakan masyarakat.
Pemerintah juga batal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di semua wilayah saat Nataru. Sebagai gantinya, pemerintah akan melakukan pengetatan sejumlah aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum.
"Tahun ini tidak akan ada penyekatan-penyekatan di jalan, namun ada pengetatan aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat. Detailnya akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate kepada Tempo, Selasa 7 Desember 2021.
Johnny membeberkan, beberapa aturan pengetatan tersebut, di antaranya; pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib sudah vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata dan tempat umum lainnya. Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Pengaturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Mendagri. "Sedang proses," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal saat dikonfirmasi soal Inmendagri tersebut, kemarin malam.
DEWI NURITA
Baca: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3, Ini Langkah yang Diambil Ganjar