TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Edy Purwanto di kasus korupsi pemborongan, pengadaan dan persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.
Edy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. “Diperiksa sebagai saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 2 Desember 2021.
Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Satuan Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Selain Edy, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, PNS bernama Tatag Rochyadi; mantan PNS Heron Kristanto; Direktur CV Karya Bhakti, Nursidi Budiono; Direktur CV Tuk Sewu, Waluyo Edi Sujarwo; dan Direktur PT Anugrah Setiya Buana, Zainal Arifin. Ali belum menjelaskan alasan para saksi diperiksa.
KPK menetapkan Budhi menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara 2017-2018. Dia disangka melakukan korupsi dalam proyek infrastruktur di kabupaten tersebut.
KPK menduga Budhi menarik fee dari para kontraktor dan aktif mengajak perusahaan milik keluarga dalam proyek di Banjarnegara. Uang yang diterima diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar.