TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis 5 tahun kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. KPK akan mengambil sikap dalam tujuh hari ke depan.
"Saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 30 November 2021.
Ali mengatakan jaksa akan mempelajari secara utuh pertimbangan majelis hakim. Setelah selesai mempelajari, KPK akan menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Nurdin divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Nurdin Abdullah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Nurdin Abdullah Selama 3 Tahun