TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi 5 mendorong parlemen untuk memasukan RUU Perlindungan PRT atau Pekerja Rumah Tangga ke dalam Sidang Paripurna DPR di penghujung masa sidang 2021. Mereka mengatakan DPR sudah terlalu lama dan terkesan menahan terbitnya RUU tersebut.
"Baleg dalam rapat pleno 1 Juli 2020 sudah menetapkan RUU ini akan diagendakan dalam Paripurna. Tapi 1,5 tahun ini masih ditahan oleh pimpinan," ujar Lita Anggraini dari Jala PRT, salah satu anggota Koalisi 5, dalam konferensi pers daring, Ahad, 21 November 2021.
Ia mengatakan selama ini semua usulan lain yang sudah disetujui di Bamus telah diagendakan oleh Pimpinan DPR ke sidang Paripurna DPR, kecuali RUU Perlindungan PRT. Koalisi menghimbau agar Pimpinan DPR menjalankan kewajiban mereka sebagaimana diatur di UU MD3 maupun Tatib DPR RI.
Eva Sundari dari Institut Sarinah mengatakan pada Pasal 86 UU MD3 terkait dengan tugas Pimpinan DPR ayat (1) menyatakan bahwa Pimpinan DPR harus memimpin Sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusannya.
"Keputusan atas usulan RUU PPRT inisiatif Baleg adalah oleh seluruh anggota DPR RI di sidang paripurna dan bukan merupakan diskresi Pimpinan DPR," kata Eva.
Selain itu, ia mengatakan, di ayat (2) Pasal 86 UU MD3 dinyatakan bahwa Pimpinan DPR bertugas menyusun rencana kerja dan berkoordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR.
"Penghentian atau penundaan proses legislasi RUU PPRT inisiatif Baleg oleh Pimpinan DPR tentu merugikan hak legislasi individu, komisi maupun alat kelengkapan DPR Baleg yang mengusulkan RUU PPRT," kata Eva.
Pengesahan RUU Perlindungan PRT pada Desember 2021 juga diharapkan bisa sejalan dengan Peringatan Hari Ibu dan Hari HAM sekaligus Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Ninik Rahayu dari Jalastoria berharap banyak Puan Maharani sebagai Ketua DPR perempuan pertama dan berasal dari partai penguasa, bisa menunjukkan niatan baik untuk mengesahkan RUU ini.
"Sepatutnya Ketua dan Pimpinan DPR menunjukkan pemihakan mereka kepada kaum ibu Indonesia melalui dukungan penuh bagi pengusulan RUU Perlindungan PRT (dan TPKS) menjadi inisiatif DPR pada Sidang Paripurna di Desember 2021 ini," kata Ninik. Koalisi 5 ini terdiri dari Jala PRT, Kowani, Komnas Perempuan, Institut Sarinah, dan Jalastoria.
Baca juga: 17 Tahun RUU Perlindungan PRT Digantung, Bagaimana Nasibnya Kini?