TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menemui sejumlah organisasi islam untuk berbincang soal Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Masih ada pro kontra mengenai Permendikbud 30 ini.
Kemarin, Nadiem menemui Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini di Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta. Aisyiyah adalah salah satu organisasi wanita di bawah payung Muhammadiyah.
Dalam pertemuan tersebut, Noordjannah mengatakan Muhammadiyah telah jauh-jauh hari berkomitmen melawan aksi kekerasan seksual di 166 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah di seluruh Indonesia. Akan tetapi, soal Permendikbud 30 tahun 2021 ini, Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah menilai peraturan tersebut mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Karenanya, tidak cukup dengan persetujuan, namun juga harus berbasis pada aturan-aturan agama.
Nadiem disebut sangat terbuka dengan berbagai masukan ‘Aisyiyah. "Mas Menteri nampak mendengarkan dan menyampaikan agar sabar sedikit kami sedang berkomunikasi kepada banyak pihak,” ujar Noordjannah lewat keterangannya yang dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Jumat, 12 November 2021.
Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini percaya bahwa Nadiem akan mendengar masukan banyak pihak, sehingga ada solusi yang mengarah pada tujuan utama semua pihak yakni melawan kekerasan seksual.
“Agar tidak berpolemik terus, memang harus ada solusi yang mengarah pada tujuan utamanya yakni kita jihad kekerasan karena soal hal-hal yang krusial perlu menjadi perhatian Mas Menteri,” tuturnya.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam sebelumnya menampik anggapan bahwa Permendikbudristek PPKS melegalkan perzinaan. Menurut Nizam, tafsir tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.
"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan,” ujarnya lewat keterangan tertulis pada Selasa, 9 November 2021.
Ihwal masih adanya perbedaan pendapat soal Permendikbud pencegahan kekerasan seksual ini, Nizam menyebut kementeriannya akan terus melakukan sosialisasi. Adapun sosialisasi lebih luas sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual akan diselenggarakan secara daring pada siang ini, Jumat, 12 November 2021.