Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhammadiyah Sebut Tidak Menoleransi Kekerasan Seksual

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dicabut.

“Banyak pertanyaan apakah siaran pers itu bermakna bahwa Muhammadiyah itu mendukung kekerasan seksual? tentu itu tidak benar. Kami mempermasalahkan Permendikbud karena ada problem formil dan materiil di dalamnya,” kata Sekretaris Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sayuti lewat keterangannya, Kamis, 11 November 2021.

Ia menyebut, sandungan paling krusial bagi Muhammadiyah dalam menerima Permendikbudristek 30/2021 adalah frasa ‘tanpa persetujuan korban’. Frasa ini  mengacu kepada definisi kekerasan seksual dalam pasal 5 pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m. Hal ini dinilai mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban.

"Frasa 'tanpa persetujuan korban' mengandung makna bahwa kegiatan seksual dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban (consent). Atau dengan kata lain, Permendikbud 30 mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan," ujarnya.

Alasan inilah yang mendorong Diktilitbang PP Muhammadiyah menolak pengesahan Permendikbudritek 30/2021. Mereka meminta pemerintah untuk segera mencabut dan memperbaikinya.

Sayuti menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menoleransi terhadap segala tindakan pelecehan seksual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada atau tidaknya Permen ini, kami berkomitmen untuk menjadikan kampus-kampus Muhammadiyah bebas dari relasi seksual di luar framework pernikahan, di luar framework halal di luar pernikahan, jadi tidak berarti kami menolak (penanganan kekerasan seksual)," ujar Sayuti.

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Khotimun Sutanti menilai argumentum a contrario dengan kesimpulan bahwa Permendikbudristek 30/2021 dianggap melegalisasi zina, kurang tepat.

"Tujuan aturan ini untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual, sehingga ranah pengaturannya terbatas pada wilayah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa, 9 November 2021.

Baca juga: Urgensi Permendikbud 30 dalam Upaya Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendikbudristek Buka Program Dana Padanan 2024, Total Pendanaan Rp 750 Miliar

12 jam lalu

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
Kemendikbudristek Buka Program Dana Padanan 2024, Total Pendanaan Rp 750 Miliar

Program Dana Padanan Kedaireka atau Matching Fund Tahun 2024 dibuka lebih awal.


Kemendikbudristek Dukung Delegasi Indonesia di Busan International Film Festival 2023

1 hari lalu

Perwakilan delegasi Busan International Film Festival 2023: Reza Rahadian; Ario Bayu; Laura Basuki; Kamila Andini; Mouly Surya; Yulia Evina Bhara dan Staf Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi: Alex Sihar, dalam konferensi pers Busan International Film Festival 2023 di Graha Utama Kemendikbudirstek, Senin 2 Oktober 2023. TEMPO/Intan Setiawanty.
Kemendikbudristek Dukung Delegasi Indonesia di Busan International Film Festival 2023

Kemendikbudristek mendukung industri film Indonesia yang semakin berkembang dengan fasilitasi delegasi sineas tanah air di Busan International Film Festival 2023.


Dua Tahun Lahirnya Permendikbud tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Hasilnya?

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dua Tahun Lahirnya Permendikbud tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Hasilnya?

Dua tahun berlalu, bagaimana peran aturan itu dalam pencegahan kekerasan seksual di kampus?


Kemendikbudristek Tepis Tudingan Tingkat Literasi Masyarakat Indonesia Rendah

3 hari lalu

Pengunjung memilih buku yang dijual dalam bazar buku Big Bad Wolf 2022 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Ahad, 27 November 2022. Pameran yang berlangsung hingga 5 Desember 2022 tersebut menghadirkan 50.000 judul buku baru dengan tujuan meningkatkan literasi serta budaya gemar membaca masyarakat. ANTARA/Fauzan
Kemendikbudristek Tepis Tudingan Tingkat Literasi Masyarakat Indonesia Rendah

Kemendikbudristek menepis adanya tudingan yang menyatakan bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia rendah.


Lizzo Meminta Pengadilan Juri untuk Tuntutan Pelecehan

4 hari lalu

Lizzo menunjukkan gaya rambut baru. Instagram.com/@lizzobeeating
Lizzo Meminta Pengadilan Juri untuk Tuntutan Pelecehan

Lizzo diketahui memberikan setidaknya 31 pembelaan yang membatalkan gugatan tersebut.


Pemeriksaan Saksi Kasus Body Checking Miss Universe, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

4 hari lalu

Provincial Director Miss Universe Indonesia Jawa Barat Rizky Ananda saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemeriksaan Saksi Kasus Body Checking Miss Universe, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Dalam pemeriksaan itu juga akan dilakukan konfrontasi terhadap pihak terlapor dugaan pedlecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia.


Anak 12 Tahun di Depok Tewas usai Buah Zakar Diremas, Ini Penjelasan Guru Besar UI

4 hari lalu

Guru Besar Departemen Ilmu Kesehatan Anak, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Dr. dr. Rini Sekartini, Sp.A(K). ANTARA/Foto: Humas UI
Anak 12 Tahun di Depok Tewas usai Buah Zakar Diremas, Ini Penjelasan Guru Besar UI

Anak berinisial MDF tewas setelah menerima pelecehan seksual oleh seorang kakek. Buah zakar bocah 12 tahun asal Depok sebelumnya diremas pelaku


Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Rio Motret dan Saksi Lain Dipanggil Polisi

4 hari lalu

(ki-ka) Rio Wibowo atau Rio Motret, kuasa hukum Miss Universe Indonesia Mellisa Anggraini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Rio Motret dan Saksi Lain Dipanggil Polisi

Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi untuk kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia hari ini.


Bocah di Depok Meninggal Setelah Buah Zakar Diremas, Ini Pengakuan Terduga Pelaku

5 hari lalu

NN, 70 tahun, terduga pelaku pencabulan remas buah zakar seorang anak di Depok saat digelandang ke kantor polisi, Kamis 28 September 2023. Polisi dalami dugaan perbuatan itu dengan kematian si anak. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bocah di Depok Meninggal Setelah Buah Zakar Diremas, Ini Pengakuan Terduga Pelaku

Polres Depok masih mendalami apakah ada kaitan kematian si anak dengan perbuatan si engkong meremas buah zakar.


Kronologi Anak di Depok Tewas Diduga Setelah Buah Zakar Diremas Menurut Polisi

5 hari lalu

Ilustrasi Orang Meninggal. shutterstock.com
Kronologi Anak di Depok Tewas Diduga Setelah Buah Zakar Diremas Menurut Polisi

Terduga pelaku pelecehan seksual remas buah zakar adalah engkong korban. Anak tak meninggal seketika. Simak kronologi berikut.