Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maluku Terima Penghargaan Pemda yang Lindungi Konsumen

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Gubernur Maluku, Murad Ismail, Menerima anugerah sebagai Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen tahun 2021 dari Kementrian Perdagangan.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, pada acara puncak Hari Konsumen Nasional ( Harkonas ) 2021 di Jakarta. Selain Maluku, provinsi lain yang mendapat penghargaan adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

“Allhamdullah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk terus memberikan yang terbaik buat perlindungan kepada konsumen,” ujar Murad Ismail.

Faktor yang mendukung terpilihnya  Maluku sebagai Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen yakni berkat dukungan alokasi anggaran APBD Provinsi Maluku serta berlakunya pasar tertib ukur di lima kabupaten/kota, yakni Ambon, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Buru Selatan, dan Maluku Selatan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dukungan lainya adalah kegiatan pemberdayaan konsumen melalui sosialisasi di kabupaten /kota dan tersedianya dua LPKSM ( lembaga perlindungan konsumen swadaya masyrakat). Saat ini juga akan dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pembentukan BPSK merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Sementara LPKSM yang telah ada di Maluku merupakan lembaga non pemerintah yang terdaftar dan di akui oleh pemerintah, serta memiliki kegiatan untuk menangani perlindungan konsumen.

Untuk memperkuat kepedulian masyarakat terkait  perlindungan konsumen, Pemerintah Provinsi Maluku juga telah melakukan inovasi dengan memanfaatkan sistem digital. langkah ini diharapkan dapat memberi perlindungan yang layak kepada konsumen. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendag Zulhas Pamit Lebih Awal dari Acara Hari Konsumen Nasional, Ada Apa?

9 hari lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendag Zulhas Pamit Lebih Awal dari Acara Hari Konsumen Nasional, Ada Apa?

Zulhas meminta agar puncak acara Hari Konsumen Nasional tetap berjalan meski tanpa dirinya.


Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

14 hari lalu

Petugas Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan merapihkan barang bukti permen ilegal yang akan dimusnahkan di kawasan industri Keroncong, Tangerang, Banten, Jumat 9 Juni 2023. Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal berupa busbar tembaga, hasil hutan, permen, bibit minyak wangi yang di impor dari Tiongkok dan Thailand senilai Rp13,3 miliar selama periode Januari hingga Mei 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

Kesadaran hak konsumen Indonesia masih pada level mampu alias level tiga. Adat ketimuran membuat konsumen nrimo dengan keadaan.


MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Dkk, Kuasa Hukum Bilang Angin Segar untuk Demokrasi

22 Desember 2023

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Dkk, Kuasa Hukum Bilang Angin Segar untuk Demokrasi

MK menyatakan masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan baru dilantik pada 2019 akan tetap menjabat hingga 2024.


Beda Perlakuan PDIP kepada Gibran, Budiman Sudjatmiko, hingga Gubernur Maluku Murad Ismail

30 Oktober 2023

Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat safari politik di Gondangwinangun, Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, Ahad, 29 Oktober 2023. Gibran melakukan safari politik pertamanya dengan mengunjungi kabupaten Boyolali, Magelang, Wonosobo dan Temanggung guna menemui dan mendengar aspirasi pendukungnya. ANTARA/Anis Efizudin
Beda Perlakuan PDIP kepada Gibran, Budiman Sudjatmiko, hingga Gubernur Maluku Murad Ismail

Bagaimana perlakuan PDIP terhadap Gibran, Budiman Sudjatmiko dan Gubernur Maluku Murad Ismail?


Kaesang Jadi Kader PSI, CSIS: PDIP Tak Akan Berani Pecat Jokowi

25 September 2023

Presiden Joko Widodo menerima Peta Jalan (Roadmap) Indonesia Emas 2045 dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di IKN Nusantara, Jumat, 22 September 2023. Sapri Maulana
Kaesang Jadi Kader PSI, CSIS: PDIP Tak Akan Berani Pecat Jokowi

Arya mengatakan, masuknya Kaesang menjadi kader PSI bisa diartikan sebagai upaya Jokowi mengkritik PDIP bahwa aturan internal partai itu tidak adil.


Adakah Sanksi PDIP untuk Jokowi Setelah Kaesang ke PSI? Istri Gubernur Maluku Hengkang dari PDIP, Murad Ismail Langsung Didepak

25 September 2023

Gaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat naik delman bersama anak bungsunya, Kaesang Pangarep ketika berlibur di Yogyakarta. Jokowi memilih gaya santai dengan mengenakan kaos merah maroon saat berkeliling di kawasan Malioboro. Foto: Biro Pers Setpres
Adakah Sanksi PDIP untuk Jokowi Setelah Kaesang ke PSI? Istri Gubernur Maluku Hengkang dari PDIP, Murad Ismail Langsung Didepak

Apakah ada sanksi untuk Jokowi dari PDIP, setelah Kaesang masuk PSI? Istri Gubernur Maluku hengkang dari PDIP, Murad Ismail langsung dicopot.


Keluarga Kader PDIP Tak Boleh Beda Partai, Bagaimana dengan Kaesang Gabung PSI?

22 September 2023

Foto Presiden Jokowi dan Kaesang Pangarep dan Panembahan Al Nahyan Nasution sebelum akad nikah Kaesang dan Erina Gudono, Sabtu, 10 Desember 2022. Nama Nahyan bahkan sempat trending topic di Twitter dan dijuluki berpenampilan agak lain. Tim Media Kaesang-Erina
Keluarga Kader PDIP Tak Boleh Beda Partai, Bagaimana dengan Kaesang Gabung PSI?

Mei lalu, Gubernur Maluku Murad Ismail didepak dari PDI karena istrinya menjadi caleg DPR dari PAN. Apa sanksi bagi Jokowi jika Kaesang gabung PSI?


Kaesang Gabung PSI: Begini Komentar Jokowi, PDIP, PSI, Gibran, dan Pengamat Politik

22 September 2023

Ketum PSI Giring Ganesha bertemu dengan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Momen pertemuan keduanya diunggah di akun Instagram PSI pada Kamis, 8 Juni 2023. Instagram/psi_id
Kaesang Gabung PSI: Begini Komentar Jokowi, PDIP, PSI, Gibran, dan Pengamat Politik

Kabar putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep bergabung PSI mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Ini kata Jokowi, PDIP dan PSI.


Istri Gubernur Murad Ismail Resmi Jadi Caleg PAN, Zulhas: Maluku Penting Punya Wakil di DPR

18 Juni 2023

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyampaikan pidatonya usai mengajukan berkas bakal calon anggota DPR di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. PAN mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (caleg) anggota DPR ke KPU. Tempo/Reyhan
Istri Gubernur Murad Ismail Resmi Jadi Caleg PAN, Zulhas: Maluku Penting Punya Wakil di DPR

Zulhas hari ini mengikuti deklarasi pencalegan istri Gubernur Maluku Murad Ismail, Widya Pratiwi sebagai caleg dari PAN. Sebelumnya ia kader PDIP.


Kata Hasto dan Djarot Saiful Hidayat Aturan Internal PDIP, Keluarga Kader Tak Boleh Beda Partai

6 Juni 2023

Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat saat berdiskusi di Gedung TEMPO, Jakarta, 5 Januari 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Kata Hasto dan Djarot Saiful Hidayat Aturan Internal PDIP, Keluarga Kader Tak Boleh Beda Partai

PDIP memiliki aturan satu keluarga satu partai. Apa konsekuensinya jika kadernya memiliki keluarga yang berbeda partai? Ini kata Hasto dan Djarot.