TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan masa jabatan kepala daerah hingga 2024. Gugatan itu dilayangkan tujuh kepala daerah yang merasa dirugikan karena jabatannya tidak sampai lima tahun.
Ketujuh kepala daerah itu yakni Gubernur Maluku, Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha, Wali Kota Padang, Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan, Khairul.
Kuasa hukum para pemohon, Febri Diansyah mengatakan, gugatan itu dimaksudkan memberikan kepastian hukum kepada kepala daerah yang terpilih dalam Pemilu 2018 namun baru dilantik tahun 2019.
"Sebelum putusan tersebut di atas dibacakan, terdapat keragu-raguan bagi Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan akhir masa jabatan para Kepala Daerah yang dilantik pada tahun 2019," kata Febri melalui keterangan resminya, Jumat 22 Desember 2023.
Pasalnya, kata Febri, dalam Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada tahun 2018 berakhir pada tahun 2023, tanpa mempertimbangkan waktu pelantikan.
"Berdasarkan SK Pengangkatan Kepala Daerah yang dipilih pada tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019 memegang masa jabatan penuh selama 5 tahun dan berakhir sampai tahun 2024," kata Febri.
Febri mengatakan, setelah perkara dengan Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut diputus dan dikabulkan sebagian, maka telah memberikan kepastian hukum terhadap Akhir Masa Jabatan Para Kepala Daerah tersebut.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini bukan memberikan perpanjangan masa jabatan para Kepala Daerah yang terdampak, melainkan memberikan kepastian hukum kepada para Kepala Daerah untuk tetap dapat memegang penuh masa jabatannya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni utuh selama 5 tahun," kata Febri.
Febri pun memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah mengabulkan permohonan tersebut. "Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi angin segar untuk demokrasi di tingkat lokal dan berdampak positif bagi masyarakat secara luas," kata Febri.
Selain itu, Febri juga berharap, dengan genapnya masa jabatan selama 5 tahun, para Kepala Daerah dapat melanjutkan pengabdiannya secara penuh dan memberi manfaat yang utuh bagi masyarakat yang telah menggunakan hak politik untuk kemajuan daerah yang dipimpin.
"Serta memiliki waktu yang lebih luas untuk dapat memaksimalkan masa jabatannya dengan menuntaskan program-program dan janji politik di daerahnya masing-masing," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tujuh kepala daerah. Mereka adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Dalam putusannya, MK menyatakan masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan baru dilantik pada 2019 akan tetap menjabat hingga 2024. Sementara bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun itu juga akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023. Putusan itu dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Kamis, 21 Desember 2023.
Pilihan Editor: Koordinator Relawan Optimistis Gibran Bisa Tampil Memukau di Debat Cawapres