TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP disebut telah memberikan sanksi kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Anak Jokowi itu dinyatakan sudah bukan lagi kader partainya Megawati Soekarnoputri tersebut.
Selain Gibran, sebelumnya PDIP juga memberikan sanksi kepada kader lainnya, Budiman Sudjatmiko dan Gubernur Maluku Murad Ismail. Alasannya mirip, mereka dinilai membelot dari aturan partai. Kendati demikian, pemecatan ketiganya diakibatkan kasus berbeda. Berikut penyebab Gibran, Budi Sudjatmiko, dan Murad Ismail disanksi oleh PDIP.
Kasus dan sanksi Gibran Rakabuming Raka
Pada Ahad, 23 Oktober 2023 lalu, Gibran dideklarasikan oleh Koalisi Indonesia Maju atau KIM sebagai cawapresnya Prabowo Subianto. Ketika itu, sebelumnya Gibran telah menemui Puan Maharani untuk pamit maju sebagai cawapres dari koalisi seberang. Puan menyatakan Gibran saat bertemu dengannya tak menyerahkan Kartu Tanda Anggota atau KTA PDIP maupun menyatakan mundur.
Sejumlah pihak pun mendesak Gibran untuk mundur dari PDIP seiring lambatnya keputusan sanksi dari partai. Usut punya usut, ternyata sudah disanksi namun secara tertutup alias tak dipublikasikan. Hal itu diungkapkan oleh Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Sanksi itu, kata dia, Gibran dipecat alias sudah tidak lagi jadi kader PDIP.
“Iya (tertutup),” kata Masinton kepada media saat ditemui di Jakarta Selatan, Ahad, 29 Oktober 2023.
Sanksi tersebut, kaya Masinton, lantaran Gibran dinilai membelot dari arahan PDIP. Menurutnya, PDIP memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya atau AD ART yang jelas. Salah satunya, kader yang tidak ikut keputusan partai otomatis tidak lagi bagian dari PDI Perjuangan. Soal pengusungan capres-cawapres misalnya, alih-alih mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD usungan PDIP, Gibran justru memilih jadi rival.
“Kalau enggak ikut (arahan partai) sudah tidak perlu tanya-tanya lagi. Maksudnya itu kalau sudah tidak ikut putusan partai itu ter-remove (hapus),” katanya.
Kasus dan sanksi Budiman Sudjatmiko
September lalu, PDIP juga memecat kader seniornya Budiman Sudjatmiko karena dinilai membelot. Jika Gibran disanksi diam-diam, pemecatan Budiman disampaikan lewat surat. Kepada Tempo, Budiman mengaku sudah menerima surat pemecatan dirinya tersebut. Pemecatan PDIP terhadap dirinya, katanya, menjadi pengakhiran dari satu episode dalam hidupnya. Namun di sisi lain, dia akan memulai episode berikutnya.
“Saya cuma mau bilang bahwa saya sudah menerima suratnya dan terima kasih untuk semuanya,” kata Budiman melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam, 24 Agustus 2023.
Pemecatan itu buntut dirinya secara resmi mendeklarasikan dukungannya kepada Prabowo Subianto untuk maju pada Pilpres 2024 dalam acara deklarasi Prabowo Budiman Bersatu atau Prabu di Semarang, Jumat, 18 Agustus 2023. Ketika itu Budiman mengaku siap mengambil risiko atas keputusannya itu. Dia mengajak semua pihak untuk menatap masa depan supaya lebih cerah.
“Kita lupa jika ada masa depan. Oleh karena itu, kita harus melihat ke masa depan, sesekali kita bisa melihat ke belakang,” kata Budiman.
Langkah Budiman itu menuai kecaman dari rekan satu partainya. Pasalnya, PDIP sudah mendeklarasikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebagai calon presiden yang akan mereka usung pada Pilpres 2024. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada hari yang sama, menyatakan mereka akan memutuskan hukuman secepatnya. Menurut Hasto, hanya ada dua pilihan untuk Budiman, dipecat atau mundur dari PDIP.
Kasus dan sanksi Gubernur Maluku Murad Ismail
PDIP punya aturan internal, keluarga kader yang terjun ke politik tidak boleh beda partai. Mei lalu, Gubernur Maluku Murad Ismail dinilai membiarkan istrinya, Widya Pratiwi, yang sebelumnya kader PDIP, pindah ke Partai Amanat Nasional. Murad yang juga Ketua DPD PDIP Maluku pun dipanggil oleh DPP PDIP untuk mengonfirmasi kasus istrinya yang pindah partai tersebut.
Namun, kata Kepala Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat, dalam rapat klarifikasi tersebut Murad justru bertindak arogan dengan menggebrak meja dan berteriak-teriak saat partai menjelaskan aturan satu keluarga tidak boleh beda partai. Bahkan Gubernur Maluku itu disebut keluar meninggalkan rapat yang masih berlangsung.
“Kami sudah melaporkan ini kepada rapat pleno DPP partai dan partai memutuskan untuk memberhentikan Murad sebagai Ketua DPD karena melanggar ketentuan partai,” kata Djarot di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Mei 2023.
Djarot menyebut Murad tak hanya dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Maluku, tetapi juga dikeluarkan dari partai. Pihaknya mengatakan pemberhentian Murad ini menjadi pertanda bahwa partainya tidak akan segan menegakkan aturan. Apalagi, Murad menunjukkan sikap arogan saat partai coba mengonfirmasi ihwal pelanggaran aturan tersebut.
“Ini menunjukkan kader partai dilarang untuk melakukan tindakan yang kurang terpuji, kalau melakukan itu (marah-marah) pada kita seperti itu, bagaimana dia akan melakukan hal yang jauh lebih hebat pada rakyatnya?” kata eks Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RIRI RAHAYU | M. JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Perang Kata PDIP Vs TKN Prabowo-Gibran Buntut Gibran Rakabuming Disebut Pembangkang