Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peserta Magang Kampus Merdeka Buat Petisi Desak Kemdikbud Cairkan Uang Saku

Reporter

image-gnews
Logo Kemendikbud di sebuah spanduk. ANTARA/Anis Efizudin/am.
Logo Kemendikbud di sebuah spanduk. ANTARA/Anis Efizudin/am.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) membuat petisi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam

Sejak dimulai dua pekan lalu pada laman Change.org, petisi ini telah ditandatangani sebanyak 6.896 orang dari target 7.500. Mereka mendesak agar Kemendikbudristek merealisasikan pencairan uang saku peserta Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB).

MSIB merupakan salah satu kebijakan MBKM di mana mahasiswa melaksanakan magang selama 1-2 semeser di perusahaan mitra yang bekerja sama dengan pihak Kemendikbudristek.

Salah satu hak yang dijanjikan kepada mahasiswa yang mengikuti program ini adalah penyediaan uang saku untuk biaya hidup selama menjalankan program magang. Program ini, menurut keterangan pada petisi, dijalankan secara resmi sejak 23 Agustus 2021. Namun, ada beberapa mahasiswa yang sudah memulai di awal Agustus tergantung kesepakatan dengan mitra perusahaan mereka bekerja masing-masing.

Pembuat petisi menyampaikan ada beberapa temannya sesama mahasiswa yang terpaksa bekerja di kantor yang berada di luar kota, dan harus menggunakan biaya sendiri untuk keberangkatan, tempat tinggal, makan sehari-hari, dan kegiatan selama di kota tersebut.

“Saat ini sedang mengalami kesusahan karena kekurangan uang akibat permasalahan uang saku yang telat dicairkan dan tidak sesuai janji dari Kemendikbud,” demikian pernyataan dalam petisi.

Selain itu, menurut mereka, janji reimburse biaya keberangkatan bagi peserta WFO tidak kunjung diganti. “Seakan-akan Kemendikbud pura-pura lupa dan tidak pernah mau membahas hal ini lagi, janji awal adalah 14 hari setelah pengajuan namun sudah lebih dari 60 hari biaya mobilisasi yang dijanjikan dengan sistem reimburse-pun tidak juga direalisasikan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Paristiyanti Nurwardani, sebelumnya menyampaikan ada beberapa sebab belum berhasil dicairkannya uang saku Agustus-September peserta MSIB. Di antaranya, sekitar 100 mahasiswa tidak punya rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) maupun Bank Syariah Indonesia (BSI) sesuai aturan yang telah disosialisasikan pada awal keikutsertaan dalam program; sekitar 1.350 mahasiswa menginput nomor rekening yang salah; dan sekitar 150 mahasiswa menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang salah.

Paristiyanti menjelaskan bahwa ada dua pengumuman yang telah dilakukan pihaknya agar peserta melengkapi informasi yang diperlukan, yakni; pengumuman melalui surat elektronik (email) pada 28 September - 8 Oktober 2021, agar peserta merevisi NIK yang masih salah.

Bagi peserta MSIB yang masih perlu melengkapi informasi, terdapat tiga saluran dimana para peserta tersebut dapat bertanya atau menginformasikan kelengkapan datanya. Yakni, (1) alamat surat elektronik (email) resmi MSIB subpokja-micro@kemdikbud.go.id; (2) Nomor kontak mahasiswa yang menjadi penanggung jawab pada setiap perusahaan/organisasi tempat magang/studi; (3) dan saluran WhatsApp resmi Ditjen Diktiristek.

FRISKI RIANA | DEWI NURITA

Baca: Program Kampus Merdeka Terbentur Keruwetan Birokrasi di Perguruan Tinggi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

1 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Devi/nvl
Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana


Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

2 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.


UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

1 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi


Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

1 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.


Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

1 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa


Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.


Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

1 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

Kemendikbud mengklaim, aksi protes mengenai kenaikan UKT tidak terjadi pada seluruh PTN di Indonesia, namun hanya sebagian kecil.


Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

1 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

Masyarakat dilibatkan karena pemerintah memiliki keterbatasan memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri


Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

1 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

Sejak 2016, Kemendikbudristek tidak pernah mengeluarkan surat edaran untuk menaikkan atau melakukan penyesuaian UKT di Perguruan Tinggi.


Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

2 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

Kemendikbudristek saat ini membentuk Tim Integritas Akademik untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran akademik Kumba Digdowiseiso.