TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. menyampaikan deretan ancaman pidana bagi para penyedia jasa pinjaman online atau pinjol ilegal. Pelaku bisa dikenakan pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan hingga dijerat UU ITE.
"Kami tadi membahas kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian UU Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 19 Oktober 2021.
Untuk itu, ia meminta Pinjol ilegal berhenti beraksi. "Ini imbauan atau statement resmi dari pemerintah, yang dihadiri oleh OJK dan BI, hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud.
Ia menegaskan, Pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata, sehingga dapat dibatalkan. Oleh karena itu, masyarakat yang sudah terlanjur terjerat hutang Pinjol ilegal, tidak perlu membayar jika ditagih.
"Kepada semua yang sudah menjadi korban (pinjaman online), jangan membayar. Kalau diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tutur Mahfud Md.
DEWI NURITA
Baca: Mahfud: Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar, Kalau Diteror Lapor Polisi