TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan belum ada kesepakatan antara lembaganya dan Kejaksaan Agung ihwal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial. Dari 15 hasil penyelidikan Komnas HAM, 12 di antaranya masih terus dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Taufan, Presiden Joko Widodo sebenarnya telah menugasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Jaksa Agung.
"Sudah ada berapa pertemuan tapi untuk penyelesaian yudisial, memang belum ada kata sepakat," kata Taufan dalam rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 4 Oktober 2021.
Saat ini, Taufan melanjutkan, Komnas HAM bersama Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemenkopolhukam tengah menggodok usulan baru. Mereka mengusulkan pembentukan tim kepresidenan yang dikoordinasikan Menkopolhukam untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM berat masa lalu lewat jalur nonyudisial.
Menurut Taufan, Komnas HAM sudah mengeluarkan panduan (guideline) untuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban untuk menjadi acuan seandainya usulan itu dijalankan. Kemungkinan, lanjutnya, Presiden Jokowi bakal mengeluarkan surat keputusan ihwal pembentukan tim khusus tersebut.
"Kemungkinan Presiden akan mengeluarkan satu SK untuk tim khusus yang bekerja untuk penyelesaian nonyudisial selain menunggu penyelesaian yang yudisial," ujar dia.
Adapun ke-12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diselidiki Komnas HAM yakni Peristiwa Penembakan Misterius 1982 hingga 1985; Peristiwa Talangsari 1989; Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Kemudian Peristiwa Mei 1998, Penghilangan Paksa 1997-1998, Peristiwa 1965, kasus Pembunuhan Dukun Santet 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena; Peristiwa Paniai; Peristiwa Simpang KKA; Peristiwa Rumah Geudong; dan Peristiwa Jambu Keupok.