Sumber ini pun mengatakan bahwa bendera tersebut ada di lantai 10 Gedung KPK, lantai jaksa penuntut umum berada. Sementara penyidik Novel Baswedan dan kawan-kawan menempati lantai 9. Hal itu sekaligus membantah tudingan terhadap pegawai KPK yang telah disusupi Taliban.
Ia lantas menceritakan asal usul bendera mirip HTI itu bisa ada di dalam gedung KPK. Menurut dia, bendera itu dibawa oleh jaksa yang pulang dari masjid seusai salat. "Ada yang membagikan bendera bertuliskan tauhid, kemudian dibawa ke kantor (KPK)," kata dia.
Saat ada di kantor KPK, ia menyebutkan, bendera itu sering berpindah-pindah dari satu meja ke meja pegawai KPK lainnya. "Tidak sengaja ada di situ, tapi jadi masalah karena di potret satpam dan tersebar," tutur sumber Tempo. Iwan Ismail, satpam itu, kemudian mengunggahnya di sebuah grup WhatsApp dengan membubuhkan keterangan yang menyesatkan.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menjelaskan bahwa perbuatan Iwan termasuk kategori pelanggaran berat. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 huruf s Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Selain itu, Iwan dinilai melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
"Bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ujar Ali menanggapi keberadaan bendera mirip HTI di KPK.
Baca juga: MAKI Bakal Laporkan Jaksa yang Diduga Bawa Bendera HTI di KPK
ANDITA RAHMA