Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Duduk Perkara Bendera HTI di KPK: Asal-usul, Pemilik, dan Alasan Iwan Dipecat

Reporter

image-gnews
Komisi Pemberantasan Korupsi memasang bendera setengah tiang dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pansila. Di hari yang sama, 57 pegawai KPK resmi dipecat, pada Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Rosseno Aji
Komisi Pemberantasan Korupsi memasang bendera setengah tiang dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pansila. Di hari yang sama, 57 pegawai KPK resmi dipecat, pada Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Foto keberadaan bendera mirip lambang HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) di meja pegawai KPK menjadi sorotan publik. Foto yang menjadi viral itu disebut diambil oleh bekas petugas satuan pengamanan (satpam) KPK, Iwan Ismail.

Mantan pegawai KPK Tata Khoiriyah ikut menanggapi ihwal isu foto bendera HTI tersebut. Tata merupakan salah satu pegawai KPK yang kena pecat karena gagal tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ia menjelaskan kejadian tersebarnya foto bendera mirip punya HTI itu pada 2019 atau saat KPK tengah berjuang menolak revisi UU KPK. Menurut dia, foto itu viral kembali dan dikaitkan dengan pemecatan para pegawai KPK atau polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). "Berita lama itu dimunculkan kembali untuk pembenaran atas alasan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang ujungnya menyingkirkan saya sebagai pegawai tetap KPK," ujar Tata dalam pernyataan tertulis yang dikutip Tempo pada Senin, 4 Oktober 2021.

Tata menyatakan foto bendera mirip punya HTI itu diambil di lantai 10 atau ruang kerja penuntutan. Ia mengatakan Iwan Ismail tak memiliki akses di lantai tersebut. Pun termasuk mengambil foto di lantai 10 juga tak diperkenankan sesuai aturan KPK. Belakangan Iwan diberhentikan KPK atas tindakanya mengambil foto di lokasi terlarang.

Tata menilai Iwan tak memahami letak kesalahan yang membuatnya dipecat. "Dia mengiranya karena nyebarin foto dan orang lain yang mengunggah di media sosial. Jadi dia enggak ngerasa salah," kata dia.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan internal menyebutkan kesalahan Iwan adalah mengambil foto di ruangan yang tidak diperkenankan untuk merekam, masuk ke ruangan yang bukan kewenangannya, dan menyebarkan foto tanpa konfirmasi serta klarifikasi terlebih dahulu.

Tata menceritakan dalam pemeriksaan internal KPK terhadap Iwan dan pemilik meja, ada saksi ahli yang dipanggil untuk menjelaskan ihwal bendera yang mirip bendera HTI itu. Hasilnya, menurut dia, saksi ahli menyatakan kalau bendera bertuliskan tauhid yang ada di meja pegawai tidak terafiliasi ke organisasi terlarang, yakni HTI.

Adapun pemilik bendera mirip HTI tersebut, kata Tata, bukan para mantan pegawai KPK yang dipecat karena gagal TWK. "Meja tersebut milik pegawai negeri yang sedang dipekerjakan di KPK," ujarnya. Pegawai tersebut, kata Tata, adalah aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian atau lembaga negara yang dipekerjakan di KPK.

Lebih lanjut sumber Tempo menjelaskan bahwa meja tersebut ditempati oleh seorang jaksa yang bahkan bukan seorang muslim. "Dia cuma iseng doang. Pasang bendera itu karena dikasih temannya," kata sumber ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


4 Kota di Afganistan yang Paling Menarik Dikunjungi, Banyak Peninggalan Sejarah

2 hari lalu

Pemandangan zona hijau di Kabul, Afganistan 13 Maret 2019. [REUTERS/Omar Sobhani/File Foto]
4 Kota di Afganistan yang Paling Menarik Dikunjungi, Banyak Peninggalan Sejarah

Afganistan yang terletak di Asia Selatan dan Asia Tengah menawarkan banyak hal untuk dijelajahi, misalnya situs bersejarah dan budaya.


Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

2 hari lalu

Herat, salah satu kota di Afganistan yang jadi tujuan wisata (Pixabay)
Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

Dalam beberapa tahun terakhir, pariwisata Afganistan meningkat. Turis asing paling banyak berasal dari Cina.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.