TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasannya yang ingin menarik 56 pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan ke kepolisian.
"Karena kami melihat terkait dengan rekam jejak kemudian pengalaman di dalam penanganan tindak pidana korupsi yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," ucap Sigit melalui konferensi pers pada Selasa, 28 September 2021.
Kapolri Listyo Sigit pun telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal permintaan tersebut pada 24 September 2021. Kepada Jokowi, ia mengatakan penarikan itu untuk memenuhi kebutuhan Polri, khususnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal.
Presiden Jokowi, kata Sigit, pun setuju. "Kami mendapat surat jawaban melalui Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) yang pada prinsipnya beliau setuju 56 pegawai bisa menjadi ASN Polri," ucap dia.
Polri, kata Sigit, bakal segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," kata Kapolri Sigit soal penarikan pegawai KPK yang gagal TWK untuk bergabung ke kepolisian.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Belum Ada Tanda dari Jokowi untuk Bahas Polemik TWK
ANDITA RAHMA